Wanita korban aksi penendangan oleh tersangka RS (44) pada area pujasera mal kawasan Jakarta Pusat menepis kabar adanya teror usai penganiayaan itu.
Keterangan tersebut diutarakan oleh AKBP Abdul Rahim selaku Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah aparat memeriksa wanita korban.
Abdul Rahim menjelaskan penyidik sudah mengonfirmasi isu ancaman teror tersebut langsung kepada pihak korban. Ternyata, perempuan itu sama sekali tidak pernah mengaku mengalami intimidasi seusai insiden.
"Itu sudah saya, sudah kami tanyakan itu ke korban, sudah kami klarifikasi.Tidak ada itu. Dari korbannya sendiri tidak ada bilang ada ini, ada teror itu," jelas Abdul Rahim melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu (19/9/2026).
Ia kembali menegaskan menurut pengakuan langsung dari korban, nihil bukti keterlibatan teror yang datang dari pihak-pihak tertentu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terhadap korban, korban katakan tidak ada kalau dari Sency-nya teror,” tutur perwira polisi tersebut.
Meski begitu, Abdul Rahim menegaskan kepolisian siap menjamin keamanan serta keselamatan korban selama kasus hukum ini terus berjalan.
"Dari korban, ya. Kalau terkait dengan menjamin perlindungannya pasti dong, pasti kami jamin itu perlindungan korban," tambahnya.
Sebelumnya, pria RS (44) resmi berstatus tersangka atas perkara penendangan seorang wanita sampai tersungkur pada pujasera pusat perbelanjaan Jakarta Pusat. Pelaku RS disangkakan menggunakan Pasal 466 KUHP.
Temukan kabar teranyar serta akurat hanya pada Liputan6.







