Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan sindikat peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebanyak dua tersangka laki-laki berinisial PP (37) beserta AA (62) diringkus aparat pada Kamis, 17 September 2026 kurang lebih pukul 11.30 WIB.
Operasi penangkapan kedua pelaku berlangsung sesudah aparat kepolisian mendalami laporan penting yang bersumber dari warga masyarakat setempat.
Kepala Unit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas memaparkan bahwa jajarannya menemukan total 59 bungkusan ganja berlakban cokelat yang tersusun rapi di dalam kotak pembungkus.
“Kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat dan mengamankan dua orang pria berinisial PP (37) dan AA (62),” ujar Triyatno lewat rilis resmi, Sabtu (19/9/2026).
Seluruh bungkusan ganja dimasukkan ke tiga wadah karung berwarna putih. Selesai ditimbang secara saksama oleh petugas, berat kotor tanaman terlarang ini mencapai 62.535 gram.
Selain menyita barang bukti tanaman ganja, polisi juga mengamankan tiga rol lakban cokelat, satu buah pisau kater, berikut sepasang gawai genggam yang dipakai sebagai sarana memesan narkoba.
“Dari tangan mereka, kami menyita tiga karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 paket yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja serta dua handphone yang dipergunakan untuk transaksi narkotika,” ucap Triyatno menegaskan.
Lima Kali Transaksi
Berdasarkan hasil interogasi sementara, sepasang laki-laki tersebut menyatakan bahwa mereka tercatat telah melancarkan penjualan ganja sebanyak lima kali berturut-turut.
“Dari keterangan yang diberikan para pelaku, mereka mengakui sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” imbuh dirinya.
Dua pelaku beserta barang rampasan kemudian digelandang langsung menuju markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses interogasi intensif serta penanganan hukum selanjutnya.
Simak terus rangkuman berita teranyar dan faktual seputar kriminalitas:








