Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Negara Republik Indonesia Prabowo Subianto secara formal mengesahkan beleid anyar berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 yang mengkhususkan pada langkah Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Poin krusial yang termuat di dalam regulasi tersebut yakni terbukanya kesempatan bagi PT Timah Tbk guna melangsungkan tahapan penambangan, pemrosesan, pemurnian, hingga aktivitas perdagangan komoditas timah melampaui batasan volume Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), terutama pada kawasan Pulau Belitung sewaktu agenda pembenahan manajemen pertambangan masih digulirkan.
Ketetapan hukum tersebut diputuskan serta dibubuhi tanda tangan oleh Presiden Prabowo persis pada tanggal 31 Agustus 2026. Landasan normatif ini difokuskan guna memacu akselerasi pembenahan tata kelola tambang timah di kawasan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang mencakup pula seluruh zona izin usaha pertambangan (IUP) milik perseroan PT Timah Tbk.
Merujuk pada paparan Pasal 10 aturan itu, otoritas pemerintah mematok jangka waktu operasional pemulihan serta perbaikan tata kelola sektor pertambangan timah ini beroperasi selama rentang masa satu tahun semenjak regulasi tersebut mulai diberlakukan secara efektif.
Sepanjang tenggat waktu berlangsungnya masa transisi tersebut, ketentuan Pasal 11 ayat (1) memberikan pelimpahan hak wewenang kepada menteri yang membidangi lingkup pemerintahan sektor pertambangan mineral serta batubara untuk menerbitkan izin legalitas bagi PT Timah dalam menggelar operasional penggalian, pengolahan, pemurnian, serta pemasaran timah yang bersumber langsung dari blok IUP PT Timah di Pulau Belitung melebihi batas kuota RKAB.
Kendati demikian, pasal 2 memaparkan bahwa pemberian mandat persetujuan dari menteri yang mengurus tata kelola pertambangan mineral dan batubara sebagaimana tertera pada ayat (1) wajib diserahkan pasca pelaksanaan verifikasi faktual. Kebijakan ini mewajibkan adanya pemeriksaan ketat yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh surveyor independen berizin resmi pada kementerian terkait mendampingi manajemen PT Timah Tbk.
"Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh surveyor independen yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara bersama dengan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk," bunyi ayat 3.
Prosedur validasi serta pemeriksaan lapangan tersebut diagendakan rutin setiap bulan persis pada momen penerimaan pasokan bahan tambang oleh PT Timah. Terdapat sedikitnya tiga parameter penting yang wajib diperiksa dengan saksama, mencakup rekam jejak asal bahan timah, keabsahan ikatan kemitraan kerja antara badan usaha jasa penambangan dengan pihak PT Timah, serta total volume riil perolehan komoditas timah.
Pimpinan Tertinggi atau Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menegaskan bahwasanya keberlangsungan rantai operasional industri tersebut saat ini telah memiliki sandaran yuridis formal yang sah melalui payung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 yang mengatur percepatan revitalisasi tata kelola industri pertambangan timah di teritorial Bangka Belitung.
Adapun peraturan presiden yang ditetapkan sekaligus diresmikan sejak 31 Agustus 2026 itu pada dasarnya memuat arahan strategis guna mempercepat penataan ulang regulasi komoditas tambang timah di kawasan Bangka Belitung. Titik berat ketentuannya menata secara spesifik seluruh manuver operasional PT Timah pada area Belitung sepanjang tahap penataan sistem dijalankan.
Maroef menguraikan lebih jauh bahwa letupan persoalan bermula akibat peristiwa pembakaran fasilitas kantor PT Timah di Belitung pada tanggal 7 Agustus 2026 silam. Dia menilai kemunculan gejolak ini terpicu keresahan sosial warga menyusul macetnya pencairan biaya jasa penambangan dari PT Timah kepada masyarakat setempat.
"Insiden ini salah satunya dipicu oleh keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan dari PT Timah Persero Tbk kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana," kata Maroef dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Rabu (16/9/2026).
Menurut penuturan Maroef, hambatan transfer kompensasi tersebut muncul karena jatah batas kuota RKAB milik PT Timah di wilayah Belitung telah terserap tuntas, sedangkan pada saat bersamaan aktivitas pelayanan penggalian timah oleh warga masih terus bergulir.
Maka dari itu, dalam upaya meredam serta menyelesaikan polemik tersebut, pihak holding MIND ID bersama PT Timah menjalin sinergi erat dengan unsur instansi kementerian, warga lokal, dan berbagai pemangku kepentingan. Dari situ pemerintah menerbitkan Perpres 79/2026 sebagai pijakan pemulihan ekosistem pertambangan di Bangka Belitung.
"Untuk mengatasi kerusuhan tersebut, MIND ID dan PT Timah Persero Tbk secara bersama dengan berbagai elemen termasuk pemerintah dan masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 yang akan menjadi dasar hukum bagi PT Timah Persero Tbk untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Belitung," ujarnya.
