Permudah Eksportir dan Importir, LNSW Resmi Buka Integrasi Sistem API SINSW

Posted on

Jakarta, CNBC Indonesia – Akses integrasi sistem bagi entitas bisnis ekspor dan impor telah resmi dibuka oleh Lembaga Nasional Single Window (LNSW) mulai 1 September 2026 melalui Antarmuka Pemrograman Aplikasi (Application Programming Interface/API) Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Penyediaan fasilitas digital tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga National Single Window Nomor Per-1/LNSW/2026 tentang Tata Cara Pemberian Akses Bagi Pengguna Jasa yang Menggunakan Sistem Indonesia National Single Window melalui Antarmuka Pemrograman Aplikasi (Perka API).

Direktur Teknologi Informasi LNSW Wawan Ismawandi menerangkan bahwa skema API SINSW pada mulanya diaplikasikan oleh jajaran Kementerian dan Lembaga (K/L) mitra guna mendorong prosedur integrasi yang kian terstandardisasi, efektif, efisien, serta adaptif terhadap tuntutan proses bisnis ataupun ekspansi layanan SINSW.

"SINSW ini sebagai integrator atau hub dari sistem-sistem atau tupoksi yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait dengan proses bisnis tadi, ekspor, impor, dan logistik," kata Wawan dalam sesi wawancara khusus bersama CNBC Indonesia di Kantor LNSW, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Selama periode dua tahun ke belakang, dorongan memanfaatkan API SINSW juga bergulir dari kalangan dunia usaha demi menyederhanakan birokrasi kepengurusan administrasi dan perizinan ekspor, impor, hingga logistik. Menanggapi permintaan itu, LNSW langsung merilis integrasi API bagi pelaku usaha sejak awal September.

Wawan menguraikan, keberadaan API membebaskan pelaku usaha dari keharusan memasukkan dokumen secara manual pada portal SINSW, sebab seluruh alur pengiriman data kini sudah dipusatkan lewat satu pintu integrasi.

Ia memastikan tidak ada batasan skala bisnis maupun kategori korporasi khusus untuk menikmati fasilitas API SINSW. Ketentuannya cukup sederhana, yakni perusahaan wajib mempunyai sistem administrasi internal yang siap dihubungkan langsung ke portal satu pintu lewat koneksi API SINSW.

Wawan menambahkan, pemanfaatan API SINSW membuat para pengusaha terhindar dari kerumitan mengetik data administratif secara berulang seperti pengisian portal sebelumnya. Melalui mekanisme API, berkas milik perusahaan langsung terkirim otomatis dan menyatu secara praktis.

Di samping persoalan berkas, pelaku usaha memerlukan pembaruan cepat terkait aturan tata niaga perdagangan internasional yang mulanya cuma bisa dijangkau lewat kanal Indonesia National Trade Repository (INTR) di portal INSW.

Berkat adopsi teknologi API ini, infrastruktur teknologi milik pelaku usaha dapat terkoneksi langsung dengan SINSW memanfaatkan media API Katalog yang dipadukan bersama sistem otentikasi Single Sign On Next Generation.

Platform API Katalog SINSW berfungsi sebagai acuan baku penyatuan sistem pihak luar dengan SINSW, sehingga interaksi antarsistem berlangsung kian kencang, terproteksi, tepercaya, sekaligus bertindak sebagai pusat dokumentasi teknis integrasi yang bisa dipakai seluruh pemangku kepentingan.

Penyempurnaan infrastruktur API SINSW ini pada dasarnya berakar dari masukan konkret para pelaku usaha yang selama bertahun-tahun aktif memanfaatkan ekosistem SINSW.

Perusahaan dengan frekuensi pengiriman barang skala masif, terutama yang menangani komoditas mencapai ribuan jenis dalam satu pengapalan, kerap menemui hambatan teknis ketika menyetor berkas lewat antarmuka reguler SINSW.

Kendala itu muncul akibat data transaksi berukuran besar sebenarnya telah tercatat rapi di peladen in-house masing-masing perusahaan, sehingga operator membutuhkan tenaga ekstra untuk memindahkan data masif tersebut saat mengajukan permohonan ke SINSW.