BI Tegaskan Uang Rupiah Bergambar Tanda Tangan Purbaya Masih Sah untuk Transaksi

Posted on

Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) memberikan kepastian mengenai peredaran uang rupiah tahun emisi cetak 2026 berbubuh tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang dinyatakan tetap legal serta sah dipakai sebagai instrumen transaksi di segenap penjuru Indonesia.

Klarifikasi resmi tersebut dipaparkan otoritas moneter merespons masa transisi kepemimpinan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang sempat memicu keraguan publik seputar legalitas uang beredar di pasaran. Di sisi lain, lembaran uang kertas nominal Rp 100.000 dengan tanda tangan Purbaya sekarang ramai diburu para kolektor uang antik.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memaparkan bahwa keberadaan tanda tangan pejabat pada fisik mata uang mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 perihal Mata Uang, yang disempurnakan lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 menyangkut Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Berdasarkan ketetapan perundangan tersebut, fisik uang kertas rupiah wajib memuat tanda tangan pihak pemerintah melalui representasi Menteri Keuangan bersama pihak bank sentral yang diwakili oleh pucuk pimpinan Gubernur BI.

"Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," ungkap Denny dalam siaran pers, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (22/9/2026).

Merujuk pada landasan aturan tersebut, Denny menekankan uang rupiah seri cetakan 2026 bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa menjabat Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo menduduki Gubernur BI secara yuridis memiliki kekuatan hukum penuh.

Bank sentral pun memastikan, rotasi maupun pergantian pemegang kekuasaan negara sama sekali tidak membatalkan atau melenyapkan fungsi uang yang sudah dirilis dan beredar bebas.

"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tandas Denny.

Perlu dipahami, masa dinas Purbaya Yudhi Sadewa telah purnatugas di Kementerian Keuangan dan kedudukannya dilanjutkan Suahasil Nazara. Begitu pun Perry Warjiyo yang resmi mengakhiri masa tugas jabatannya selaku pemimpin tertinggi Bank Indonesia.

Kendati demikian, pihak BI mengimbau khalayak luas tidak ragu maupun cemas menggunakan rupiah bertanda tangan tokoh-tokoh tersebut lantaran semua emisi terbitan tetap legal sesuai peraturan sah.

Ke depannya, BI menuturkan bahwa mata uang terbitan siklus mendatang bakal menyelaraskan nama pejabat yang memimpin sewaktu produksi pencetakan diselenggarakan.

"Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," imbuh Denny.