Liputan6.com, Tarakan – Bagi para lulusan sarjana hukum di Kalimantan Utara yang hendak melangkah ke jenjang profesi advokat, mengikuti pendidikan khusus profesi merupakan fase krusial guna memperdalam pemahaman yuridis sekaligus menginternalisasi kode etik serta tanggung jawab praktisi hukum. Mengingat tingginya kebutuhan terhadap akses pelatihan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kalimantan Utara menghadirkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) lewat kemitraan bersama Sentra Layanan Universitas Terbuka (SALUT) Paguntaka Tarakan.
Kesepakatan kerja sama formal antara pihak PERADI SAI Kalimantan Utara dan SALUT Paguntaka Tarakan dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Universitas Terbuka Tarakan pada 24 Agustus 2026. Kemitraan ini dirancang demi mengatasi keterbatasan akses pendidikan profesi hukum di wilayah Kalimantan Utara, seraya mendorong pembentukan sumber daya manusia yang mumpuni, berintegritas, serta siap berkarier secara profesional dalam ranah kepengacaraan.
Penandatanganan berkas MoU tersebut disaksikan langsung oleh Guru Besar Universitas Terbuka Prof. Dr. Maximus Gorky Sembiring, M.Sc.; Kepala SALUT Paguntaka Tarakan Rini Martha, S.H., M.H.; serta Direktur UT Tarakan Jeji Muhammad Najib, S.Kom., M.M. Sementara itu, jajaran perwakilan dari DPC PERADI SAI Kaltara yang hadir meliputi Ketua SN. Montonglayuk, S.H., M.H.; pengurus Hermanto Hamdi, S.H., M.H.; beserta Ketua Bidang PKPA Ega Surya Perdana, S.H., M.H., CPM., CPCLE.
Bagi SALUT Paguntaka Tarakan, terjalinnya kemitraan ini memperlihatkan kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung pematangan profesi di tingkat lokal. Bagi PERADI SAI Kaltara, sinergi ini menjadi langkah taktis mendekatkan jenjang pendidikan profesi advokat kepada para sarjana hukum lokal yang membutuhkan wadah studi lanjutan sebelum berpraktik dalam advokasi hukum.
Kemitraan bersama SALUT Paguntaka Tarakan ini merupakan langkah ekspansif lanjutan PERADI SAI Kaltara dalam memperluas cakupan penyelenggaraan program PKPA di provinsi tersebut. Sebelumnya, organisasi advokat ini telah lebih dulu merangkul Universitas Borneo Tarakan (UBT) lewat penandatanganan MoU pada Senin (27/7/2026), yang disaksikan langsung oleh Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes.
Melalui kolaborasi bersama UBT dan SALUT Paguntaka Tarakan, kesempatan bagi sarjana hukum untuk mengenyam pendidikan advokat bermutu tinggi diproyeksikan kian terbuka lebar. Penjaringan ini tidak membatasi pendaftar dari daerah setempat saja, melainkan terbuka bagi calon peserta yang berdomisili di luar Kalimantan Utara.
Pendaftaran PKPA Dibuka dengan Kuota Terbatas
Menyusul peresmian nota kesepahaman bersama SALUT Paguntaka Tarakan, PERADI SAI Kaltara secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran kelas PKPA. Masa registrasi peserta dibuka hingga tenggat 30 September 2026, dengan ketersediaan kuota yang dialokasikan secara terbatas demi menjaga efektivitas kelas.
Ketua PERADI SAI Kaltara SN. Montonglayuk menggarisbawahi bahwa kegiatan PKPA tidak semata-mata dipandang sebagai pemenuhan formalitas prasyarat administratif untuk menjadi penasihat hukum. Proses pembelajaran intensif ini merupakan sarana pembentukan calon penegak hukum dari segi kecakapan teknis, kekuatan karakter mental, serta kedisiplinan etika profesi.
Ia memaparkan bahwa alur pendidikan khusus profesi ini difungsikan sebagai ruang pembinaan karakter fundamental agar melahirkan praktisi hukum yang cerdas secara keilmuan yuridis sekaligus taat pada norma etik.
“PKPA bukan sekadar memenuhi persyaratan menjadi advokat, tetapi merupakan proses pembentukan karakter, etika profesi, dan kompetensi. Kami mengajak para Sarjana Hukum di Kalimantan Utara maupun daerah lainnya untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera mendaftar karena kuota peserta terbatas,” ujar Montonglayuk.
Montonglayuk menambahkan bahwa mutu seorang advokat berkorelasi erat dengan kualitas perlindungan hukum yang dirasakan oleh pencari keadilan. Kandidat pembela hukum tidak cukup hanya bersandar pada hafalan peraturan perundang-undangan, melainkan wajib ditopang integritas moral dan rasa tanggung jawab dalam menunaikan amanah profesi.
Di samping itu, ia mendudukkan peran advokat sebagai pilar yang sejajar di dalam konsep Catur Wangsa Penegak Hukum berdampingan dengan institusi kepolisian, kejaksaan, serta kehakiman. Keempat pilar tersebut mengemban tugas yang saling melengkapi demi terwujudnya keadilan dan perlindungan menyeluruh bagi hak-hak warga negara.
“Advokat merupakan bagian dari Catur Wangsa Penegak Hukum bersama polisi, jaksa dan hakim. Keempatnya memiliki peran yang saling melengkapi. Tanpa advokat, penegakan hukum akan pincang karena masyarakat membutuhkan pembelaan dan pendampingan hukum untuk memastikan hak-haknya tetap terlindungi,” tegasnya.
Advokat Berperan dalam Akses terhadap Keadilan
Dalam pandangan Montonglayuk, mekanisme peradilan yang adil tidak hanya bertumpu pada alur penyelidikan, penyidikan, penuntutan jaksa, dan putusan hakim semata. Pendampingan serta pembelaan hukum merupakan instrumen fundamental agar hak konstitusional warga negara benar-benar terpelihara dari tindakan sewenang-wenang.
“Kalau salah satu unsur dalam Catur Wangsa ini tidak berjalan dengan baik, maka sistem penegakan hukum akan kehilangan keseimbangannya. Tanpa advokat, penegakan hukum dipastikan pincang dan pada akhirnya mudah runtuh,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kerja sama yang dibangun PERADI SAI Kaltara bersama universitas mitra, khususnya SALUT Paguntaka Tarakan, diharapkan menjadi landasan kokoh guna menciptakan sistem pendidikan advokat yang terjangkau tanpa mengorbankan mutu.
“Yang kita bangun bukan hanya jumlah advokat, tetapi kualitas advokat. Kita ingin melahirkan advokat yang menguasai hukum, memahami etika profesi, memiliki integritas dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Perluasan akses terhadap pembelajaran profesi hukum ini selaras dengan pilar SDG 4 terkait Pendidikan Berkualitas, yang mendorong perluasan kesempatan menimba ilmu dan pengembangan kapasitas profesional. Pada saat yang sama, pembenahan mutu dan integritas calon penegak hukum terikat dengan komitmen SDG 16 mengenai Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, khususnya dalam menyokong keterbukaan akses keadilan dan penguatan lembaga peradilan.







