Amnesty International Indonesia mendesak penghentian langkah kriminalisasi yang menyasar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
Tuntutan tersebut diutarakan Amnesty Indonesia menyusul agenda pemeriksaan terhadap Budi oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 29 September 2026. Pemanggilan Budi tersebut berkaitan erat dengan aduan dugaan perkara pencemaran nama baik.
"Kami mengecam adanya upaya kriminalisasi terhadap juru bicara KPK. Sedari awal, polisi seharusnya menolak laporan tersebut. Namun, kami sangat menyayangkan keputusan polisi yang justru memanggil dan memeriksa juru bicara KPK. Upaya kriminalisasi ini harus segera dihentikan," ungkap Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim.
Pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Budi Prasetyo tersebut diajukan oleh Faizal Assegaf, salah seorang saksi dalam penanganan dugaan skandal rasuah pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Sepanjang proses interogasi itu, aparat kepolisian menyodorkan sebanyak 50 pertanyaan kepada Budi mengenai keterangan publiknya yang dinilai pihak pelapor mengandung unsur penghinaan. Budi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 433 KUHP seputar pencemaran nama baik di ruang publik.
Berdasarkan pandangan Halim, aktivitas operasional seorang juru bicara lembaga tidak patut diperkarakan ke ranah pidana lantaran menjadi representasi hak mendasar masyarakat guna memperoleh kabar mengenai penanganan kasus korupsi.
"Tugas kejurubicaraan merupakan salah satu manifestasi dari hak untuk menyampaikan informasi kepada publik. Hak ini masih berada dalam ranah hak atas kebebasan berekspresi yang dilindungi Pasal 28F UUD 1945 dan juga Pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," urai Halim.
Dirinya turut memandang bahwa dalih delik penghinaan acap kali dimanfaatkan sebagai instrumen dalam memberangus aktivitas pembelaan hak asasi manusia.
"Menyampaikan update penanganan perkara bukanlah tindak pidana, apalagi pencemaran nama baik yang sering kali digunakan untuk mengkriminalisasi kerja-kerja hak asasi manusia," paparnya.
Lebih jauh, Halim memperingatkan otoritas negara perihal krusialnya kepastian bahwa agenda pemberantasan rasuah wajib berjalan maksimal tanpa teror hukum maupun tekanan mental bagi aparat yang bertugas.
Menurutnya, para pegawai KPK yang tengah mengemban amanah membongkar dugaan tindak pidana korupsi mutlak mengantongi garansi proteksi hukum dari ancaman rekayasa perkara, termasuk potensi serangan dari kelompok yang memiliki relasi perkara terkait.
"Oleh karena itu, Polda Metro Jaya harus segera menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Biarkan KPK bekerja secara serius dan profesional dalam mengungkap kasus-kasus korupsi tanpa gangguan konflik kepentingan," tandasnya.
Refleksi Peristiwa Abraham Samad dan Novel Baswedan
Halim pun menggarisbawahi peringatan penting supaya serangan terhadap agenda pemberantasan korupsi di tanah air tidak bertransformasi menjadi siklus yang berulang-ulang.
"Negara jangan sampai mengulang lagi nasib Ketua KPK pada 2015 lalu, Abraham Samad, yang mengalami kriminalisasi setelah mengusut kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polri. Begitu pula serangan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada tahun 2017, yang hingga kini belum diusut tuntas sampai ke dalangnya," tuturnya.
Di samping itu, Halim menegaskan kejahatan korupsi sesungguhnya masuk kategori pelanggaran HAM sebab melumpuhkan penjaminan hak perseorangan ataupun publik sebagaimana tercantum dalam instrumen konvensi internasional.
"Korupsi merampas sumber penghasilan masyarakat dan melemahkan kapasitas negara untuk memenuhi kewajiban HAM," pungkas Halim.
Ikuti rangkaian laporan berita terkini serta tepercaya melalui Berita Liputan6








