Jakarta, CNBC Indonesia – Upaya pengiriman emas ilegal dari kawasan Indonesia menuju pasar luar negeri terus digagalkan aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam penanganan terkini, petugas kepabeanan berhasil mengamankan lebih dari satu kilogram logam mulia bernilai belasan miliar rupiah lewat serangkaian operasi di dua lokasi bandara berbeda.
Pada penanganan pertama, jajaran Bea Cukai Banjarmasin berkolaborasi bersama unsur TNI serta Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Syamsudin Noor sukses menyita emas seberat 1.126,97 gram yang rencananya hendak diselundupkan keluar dari tanah air.
Aksi pengawasan ketat terhadap kepatuhan kepabeanan dan cukai tersebut dilancarkan pada Selasa (29/9/2026) tepat pukul 10.00 WITA, bertempat di area Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Syamsudin Noor, wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pengungkapan perkara bermula sewaktu petugas Avsec meneliti barang bawaan milik salah seorang calon penumpang menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray). Pantauan monitor x-ray memunculkan anomali barang padat menyerupai bongkahan emas yang tersimpan di dalam tas jinjing (hand carry) milik pelaku yang berniat terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Petugas Avsec segera melayangkan temuan tersebut ke pihak Bea Cukai Banjarmasin guna proses penelusuran lebih jauh. Personel Bea Cukai bersama satuan Avsec kemudian mencegat dan memeriksa secara mendalam penumpang berinisial MR yang berstatus sebagai warga negara India.
Hasil penggeledahan fisik membuktikan bahwa tersangka membawa tiga bungkus emas padat seberat total 1.126,97 gram atau setara 1,12 kilogram. Komoditas berharga bernilai sekitar Rp2,88 miliar ini sama sekali tidak disertai surat pemberitahuan pabean yang sah.
Bukan cuma menyelamatkan nilai materi barang, otoritas juga menyoroti potensi penerimaan negara yang raib dari pos bea keluar ekspor emas tanpa izin tersebut. Merujuk kalkulasi regulasi hukum yang berlaku, kerugian dari sektor bea keluar ditaksir menyentuh Rp360,37 juta.
Setelah seluruh proses pembuktian awal rampung, pelaku berikut barang bukti langsung digiring petugas ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin demi menjalani pemeriksaan perkara yang lebih terperinci.
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, mengungkapkan bahwa rentetan penindakan ini menggambarkan begitu krusialnya kerja sama serta koordinasi lintas instansi dalam melaksanakan pengawasan kepabeanan dan cukai.
"Sinergi dengan TNI dan AVSEC menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan, baik terhadap peredaran rokok ilegal maupun lalu lintas barang pada keberangkatan internasional. Melalui koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi, kami berupaya memastikan ketentuan kepabeanan dan cukai dipatuhi serta melindungi kepentingan negara," ujar Tonny dikutip pada Senin (19/10/2026).
Penyitaan Emas Seberat 5 Kilogram di Wilayah Lombok
Sementara itu, aksi penegakan kedua dilancarkan pada Sabtu (3/10/2026) oleh Bea Cukai Mataram, yang berhasil mematahkan dua praktik penyelundupan logam mulia. Petugas mengamankan emas batangan (cast bar) 5.003,6 gram senilai Rp12,4 miliar serta gelang perhiasan emas 294,2 gram seharga Rp732 juta di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, Sunaryo, di hadapan awak media memaparkan bahwa pada penindakan awal, regu pemeriksa menyita sebuah tas selempang warna hitam yang memuat empat keping cast bar dari dalam koper di ruang tunggu rute internasional milik WNI berinisial CGS.
"Modus ini digunakan pelaku untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan," ujarnya dikutip pada Senin (19/10/2026).
Di area yang sama, jajaran pengawas kembali menjaring seorang penumpang internasional berkewarganegaraan Tiongkok dengan inisial ZY. Tersangka diperiksa ketika melintasi meja pos pengecekan keberangkatan internasional. Di dalam tas ransel bawaannya, petugas menemukan perhiasan gelang emas seberat 294,2 gram.
Operasi penggagalan penyelundupan emas di kawasan Lombok tersebut telah menyelamatkan kas negara dari potensi kerugian yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Menkeu Suahasil Tegaskan Sanksi Keras Penyelundup Emas
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara tidak menampik bahwa praktik pelarian emas Indonesia menuju luar negeri kini kian marak terjadi, sebagaimana tecermin dari melonjaknya jumlah penindakan oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Yang ingin saya sampaikan juga sekarang adalah penyelundupan emas keluar Indonesia, ini besar sekali. Yang telah dilakukan oleh teman-teman Bea Cukai adalah melakukan 94 kali penindakan," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Secara kumulatif, penindakan ekspor emas ilegal oleh DJBC selama kurun waktu Januari sampai September 2026 tercatat menyentuh 94 kali, melonjak drastis 3.033,3% dibandingkan periode tahun 2025 yang hanya 3 kasus.
Volume barang bukti hasil penindakan melonjak hingga 353 kilogram emas, merefleksikan lonjakan 12.076,9% dibanding rekapitulasi tahun sebelumnya yang hanya sebesar 2,90 kilogram.
Suahasil menambahkan, hasil penindakan menyita aneka ragam bentuk komoditas, meliputi emas bubuk sebanyak 11,3 kilogram berpotensi merugikan negara Rp3,65 miliar, di samping emas batangan dan model silinder.
Pemerintah berikrar pantang membiarkan aksi ekspor ilegal tersebut terus berlangsung karena membawa kerugian besar bagi masyarakat luas.
"Kita terus upayakan untuk menindak tegas penyelundupan emas kita ke luar negeri dengan cara yang tidak sah," ujar Suahasil.
