Penegakan Hukum Pasar Modal: OJK Wajib Pilih Sanksi Pidana atau Administratif

Posted on
banner 336x280

Regulator pasar modal saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 31 emiten atas dugaan pelanggaran aturan.

LOMBOK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diwajibkan menentukan arah tindakan hukum ketika mendapati adanya pelanggaran pada sektor pasar modal, yakni memilih penjatuhan sanksi administratif ataukah menempuh proses pemidanaan. Berdasarkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), otoritas dilarang menerapkan kedua opsi hukuman tersebut secara paralel untuk kasus pelanggaran yang sama.

banner 468x60

Prinsip hukum ini populer dinamakan una via. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah menerangkan bahwa penentuan rute penindakan hukum tersebut mengacu pada berbagai aspek penentu, meliputi besaran total transaksi, skala kerugian yang dirasakan pasar, serta potensi pemulihan keuntungan tidak sah kepada kalangan pemodal.

“Apabila terjadi indikasi pelanggaran di pasar modal, OJK nanti akan melihat atau menjadi gatekeeper-nya, akan mencoba melihat dengan memperhatikan ada beberapa faktor, berapa nilai transaksinya, bagaimana dampak kerugiannya di pasar modal, terus kemudian apakah ada kemungkinan pengembalian uang kepada investor yang dirugikan,” kata Agus dalam Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026 di Lombok, Sabtu (31/10/2026) malam.

Agus memaparkan lebih jauh, aspek penting lain yang dipertimbangkan secara matang ialah peluang mengembalikan pundi-pundi keuntungan ilegal yang didapatkan oknum pelaku kepada pihak pemodal yang terimbas. Skema pemulihan atas keuntungan ilegal tersebut dikenal dengan sebutan disgorgement.

Lewat koridor administratif, regulator berwenang membebankan sanksi finansial berupa denda sekaligus memperjuangkan pemulihan hak-hak keuangan para korban. Kendati demikian, apabila dugaan pidana telah resmi diproses aparat penegak hukum, kewenangan pengenaan sanksi administratif secara otomatis gugur.

Agus menambahkan, hasil diskusi bersama para hakim agung menyarankan agar jalur penuntutan pidana diposisikan semata-mata sebagai instrumen pamungkas. Koridor pidana diarahkan khusus bagi kasus pelanggaran berskala berat yang mengakibatkan dampak kerusakan amat signifikan.

“Kalau Hakim Agung menyarankan pidana itu sebagai upaya terakhir,” ujarnya.

Rangkaian sanksi administratif yang diumumkan OJK pada 16 Oktober 2026 membuktikan tingginya nilai hukuman denda di ranah pasar modal. Terkait dugaan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK membebankan denda administratif bernilai Rp 1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal.

Di samping itu, delapan entitas perusahaan perantara pedagang efek dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1,4 miliar untuk tiap-tiap entitas, serta PT RHB Sekuritas Indonesia yang terkena denda Rp 700 juta. Otoritas juga menonaktifkan izin Wakil Penjamin Emisi Efek kepunyaan Rudy selama masa 12 bulan, sementara sejumlah tenaga perantara perdagangan efek memperoleh surat sanksi peringatan tertulis.

Pada perkara pelaksanaan penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), sanksi moneter senilai Rp 500 miliar dijatuhkan kepada Anbo Holdings Ltd. Sementara pada proses IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), OJK mendenda Tigonis Capital Pte Ltd senilai Rp 100 miliar.

Keterlibatan dua sekuritas pada transaksi CUAN, yaitu PT Henan Putihrai Sekuritas serta PT BRI Danareksa Sekuritas, berujung denda individual sebesar Rp 1,7 miliar. Otoritas turut membekukan izin profesi Wakil Penjamin Emisi Efek atas nama Jurgantara Usman sepanjang tiga bulan.

Selain ketetapan denda tersebut, tim pengawas saat ini giat menghitung nilai akumulasi laba ilegal yang dapat direstitusi kepada pemodal memakai skema disgorgement. Upaya teknis ini meliputi penaksiran nilai aset pengembalian sekaligus pemetaan daftar pemodal yang absah menerimanya.

“Itu sedang diupayakan oleh teman-teman pengawas, sedang dilihat, dihitung kira-kira yang bisa dikembalikan ke investor siapa aja, berapa, dan nanti dicari investornya siapa aja,” kata Agus.

OJK pun masih mengusut kasus 31 emiten lainnya. Agus belum merincikan daftar korporasi terperiksa yang terancam sanksi mengingat rangkaian penyelidikan formal masih berjalan.

“Begitu nanti akan ada pelanggaran sudah selesai dilakukan investigasi, segera diumumkan oleh OJK,” ujarnya.

banner 336x280