Alokasi dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dipastikan hanya bersifat sementara.
JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya dalam mengelola penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada industri perbankan nasional. Dari total saldo penempatan yang kini berada pada angka Rp 299 triliun, sebesar Rp 200 triliun dipastikan bakal terus dipertahankan keberadaannya di sistem perbankan setidaknya hingga Juli 2027 mendatang.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menerangkan bahwa penempatan uang negara ini memang dirancang tidak permanen. Seluruh dana simpanan tersebut nantinya segera dialihkan manakala kas negara memerlukan pembiayaan guna memenuhi pos-pos belanja publik.
“Sekarang penempatan posisinya adalah Rp 299 triliun nyaris Rp 300 triliun dan untuk kebijakan ke depan ini akan tetap dijaga yang Rp 200 triliun untuk terus ditempatkan di perbankan sampai dengan Juli tahun depan,” kata Prima dalam taklimat media APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Prima kembali mengingatkan bahwa kepemilikan dana simpanan di perbankan sepenuhnya adalah hak kas pemerintah yang sewaktu-waktu siap dicairkan sesuai kebutuhan realisasi anggaran. “Tapi yang patut diingat ini adalah dana yang sifatnya penempatan sementara, jadi nanti pada saat belanja tentunya ini adalah dana yang akan digunakan,” ujarnya.
Dirjen Perbendaharaan juga menambahkan jika otoritas fiskal terus menjalin komunikasi aktif bersama jajaran perbankan terkait jadwal pencairan. Penyelarasan tersebut sengaja ditempuh guna mencegah timbulnya ketidakseimbangan likuiditas bank dengan besaran penarikan modal negara.
“Tapi kami terus melakukan komunikasi dengan perbankan sehingga yang di atas Rp 200 triliun ini pada saat nanti akan dilakukan penarikan ini akan kami sampaikan dan koordinasikan supaya tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan apa yang kita tarik,” jelas Prima.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung memaparkan penempatan SAL pada himpunan bank milik negara (Himbara) senantiasa dikoordinasikan secara berkala tiap bulan bersama pihak Bank Indonesia (BI) dan lembaga perbankan.
“Penempatan SAL di Himbara ini sudah setiap bulan itu dikomunikasikan dengan BI dan perbankan, intinya akhir tahun Rp 200 triliun dan diperpanjang Juli tahun depan, jadi ini masih konsisten dengan apa yang sudah kita komunikasikan baik BI dan ke perbankan,” jelas Juda.
Pada sisi lain, Menteri Keuangan Suahasil Nazara turut menegaskan penempatan kas pemerintah pada bank-bank Himbara sejatinya merupakan alokasi belanja umum. Oleh sebab itu, likuiditas tersebut memiliki fleksibilitas tinggi untuk dialirkan masuk maupun ditarik kembali mengikuti kebutuhan operasional.
Kendati demikian, manajemen penarikan kas wajib dijalankan secara cermat melalui pertimbangan matang terhadap iklim ekonomi dan stabilitas sektor perbankan. “Penempatan dana pemerintah di Himbara prinsipnya adalah uang belanja. Karena itu, Dirjen Perbendaharaan harus siap menaruh dan menarik, in-out. Tapi dilakukan sedemikian rupa, tidak boleh sampai mengganggu stabilitas ekonomi, stabilitas sistem keuangan, stabilitas perbankan,” ujar Suahasil.
Suahasil menambahkan skema perputaran kas tersebut menuntut jalur koordinasi yang intensif bersama jajaran Himbara serta industri keuangan nasional. Besaran total Rp 299 triliun mencerminkan bagian tak terpisahkan dari ritme keluar-masuk dana kas negara.
“Karena itu dibutuhkan diskusi yang intens dengan Himbara dan dunia perbankan, ini yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, angkanya Rp 299 triliun ini adalah bentuk in out, in out karena kita ingin memastikan ada dampaknya tetapi kemudian prinsipnya itu adalah tetap uang belanja,” tegas Suahasil.


