Alokasi anggaran tersebut belum dapat dicairkan oleh pemerintah lantaran masih harus melewati tahapan verifikasi.
BOGOR — Pemerintah menegaskan ketersediaan kas senilai Rp 37 triliun untuk melunasi kewajiban tagihan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah jatuh tempo sejak 25 September 2026. Anggaran jumbo tersebut saat ini sudah dialokasikan ke deretan perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan bahwa pencairan kas tersebut belum bisa direalisasikan karena otoritas terkait masih menuntaskan mekanisme verifikasi dan validasi berdasarkan payung regulasi resmi.
“KDMP memang jatuh tempo kemarin tanggal 25 September. Dana dari pemerintah sudah siap. Bahkan dana pemerintah untuk membayar 25 September sudah ditaruh di bank Himbara,” ucap Juda ketika berbicara dalam Media Gathering bertema APBN 2027 Tumbuh Lebih Tinggi Sejahtera Lebih Cepat pada Kamis (1/10/2026).
Juda menguraikan bahwa tata cara pelepasan kas kasir negara wajib mengacu pada regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Presiden (Perpres) perihal tata kelola operasional KDMP. Rangkaian mekanisme itu pun mewajibkan pemeriksaan akuntabilitas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pencairannya sesuai dengan PMK, sesuai dengan Perpres tata kelola. Itu harus dilakukan dengan verifikasi dan validasi, harus diaudit oleh BPK sehingga clean and clear,” papar dirinya.
Berdasarkan keterangan Juda, simpanan kas negara di jaringan Himbara itu pada prinsipnya cuma menanti penyelesaian seluruh prosedur birokrasi dan audit keuangan.
“Dana pemerintah ditempatkan atau disiapkan untuk membayar tadi. Kalau kuncinya dibuka, siap disalurkan,” tegas Juda menambahkan.
Sebelumnya, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) sempat memberikan catatan kritis seputar beban fiskal akibat bergulirnya proyek KDMP. Beban ini berakar dari rancangan pendanaan masif yang menembus nilai Rp 240 triliun.
LPEM FEB UI menggarisbawahi bahwa ekspansi ruang gerak anggaran belanja negara untuk menyokong program-program jumbo berbiaya mahal rentan mengikis reputasi serta kredibilitas fiskal nasional.
“Meski pinjaman tetap tercatat di neraca bank milik negara, Menteri Keuangan telah menyatakan bahwa negara akan membayar kewajiban tersebut sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun, mulai September 2026,” ungkap LPEM FEB UI dalam telaahnya.


