Jakarta, CNBC Indonesia – Beban pembayaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pemerintah daerah dipastikan beralih ke pemerintah pusat mulai tahun 2027. Ketetapan tersebut disahkan lewat kesepakatan bersama DPR dan pemerintah di dalam susunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Said Abdullah selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR memaparkan bahwa pihak eksekutif bersama legislatif menyetujui dana khusus guna membiayai gaji PPPK daerah, meliputi pendidik, tenaga kesehatan (nakes), hingga upah honorer tertentu yang membebani kas daerah.
Total pagu dana yang dialokasikan demi merealisasikan agenda belanja pegawai tersebut bernilai Rp23 triliun.
"Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pemerintah pusat menanggung gaji honorarium dan PPPK yang bekerja di lingkungan daerah, baik guru dan nakes. Nilainya mencapai Rp23 triliun," tutur Said pada sidang paripurna pengesahan RAPBN 2027, Selasa (29/9/2026).
Said menjelaskan skema pengalihan tanggungan ini ditujukan untuk memulihkan ketahanan fiskal di daerah seiring lonjakan berbagai pos pengeluaran belanja.
"Anggaran ini akan mengurangi beban pemerintah daerah," ucapnya menegaskan.
Langkah pengalihan pembiayaan PPPK ini menjadi instrumen strategis guna mengokohkan harmonisasi relasi keuangan antara pusat dan daerah. Lewat pemangkasan pos belanja pegawai, tiap pemerintah daerah diproyeksikan memperoleh ruang anggaran yang jauh lebih longgar guna mendanai agenda pembangunan serta fasilitas layanan publik.
Ketentuan tersebut berjalan paralel dengan keputusan bersama untuk menggeser implementasi aturan belanja wajib atau mandatory spending daerah mengenai pembatasan belanja aparatur maksimal 30% serta sarana infrastruktur paling sedikit 40%.
Kebijakan penundaan diambil setelah proses penilaian membuktikan ketentuan belanja wajib dapat mempersempit keleluasaan anggaran daerah yang mempunyai kapabilitas ekonomi beragam.
Di samping itu, kas negara menyediakan kucuran Transfer ke Daerah (TKD) sejumlah Rp735 triliun pada RAPBN 2027 demi menopang ketahanan keuangan pemerintah daerah.
Seluruh kesepakatan itu menyatu pada arsitektur RAPBN 2027 yang tuntas disahkan. Pada rancangan anggaran tersebut, pemasukan negara ditargetkan Rp3.445,1 triliun, pengeluaran nasional sebesar Rp4.106,26 triliun, dan defisit fiskal APBN dipatok 2,4% terhadap PDB.
