Jakarta, CNBC Indonesia – Rezim Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan kebijakan peningkatan ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, ketentuan pendapatan bebas pajak dipatok Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta setiap bulan.
Kalkulasi lonjakan batas tersebut sedang dibahas, dengan peluang penetapan disesuaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Mereka yang gajinya UMP, pajaknya kita bebaskan," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Standar UMP tertinggi saat ini dipegang DKI Jakarta senilai Rp 5.729.876. Angka tersebut berpotensi melonjak kembali tahun mendatang seiring diskusi tripartit antara otoritas pemerintah, asosiasi pengusaha, serta barisan serikat buruh.
Airlangga menjelaskan, regulasi batas PTKP saat ini memicu sisa upah terpotong pungutan negara. Semisal pekerja mengantongi Rp5 juta sebulan atau akumulasi Rp60 juta setahun, terdapat selisih kena pajak sejumlah Rp6 juta di atas pagu.
"Berarti sisanya 6 juta kan harus subject kepada, PPh," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung membeberkan Kementerian Keuangan mengkaji perombakan PTKP wajib pajak (WP) untuk pemberlakuan 2027.
Pihak Kemenkeu masih menakar pengaruh pemberian stimulus insentif fiskal ini terhadap ketahanan daya beli warga.
Wacana perubahan PTKP WP ini bergulir seusai pertemuan agenda stimulus ekonomi bersama program prioritas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
