Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat Nataru 2026/2027 Lewat Insentif PPN

Posted on

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana menyalurkan lagi insentif perpajakan melalui penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) guna menurunkan tarif tiket pesawat menjelang masa libur Natal serta Tahun Baru (Nataru) 2026/2027.

Kabar tersebut diutarakan Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agustinus Budi Hartono pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Senin lalu (5/10/2026).

"Dan juga nantinya, rencananya, pada Nataru periode 2026-2027 ini, kami juga melaksanakan atau kami membuat stimulus, beberapa stimulus, tentunya ada penurunan harga tiket," ungkap Agustinus, dikutip Kamis (8/10/2026).

Sebagaimana diketahui, kebijakan stimulus pemangkasan tarif tiket penerbangan tersebut sebetulnya telah berjalan sejak masa Nataru 2024-2025.

Terkait penyaluran stimulus ini, ia menerangkan peran Kementerian Keuangan yang ikut berpartisipasi dengan membebaskan PPN DTP sejumlah 6%.

"Waktu itu penumpang hanya membayar 5% dan selanjutnya Passenger Service Charge (PSC), PJP 2U dan PJP 4U didiskon sebesar 10%," jelasnya.

Ia menilai, stimulus selama periode Nataru 2026-2027 bakal diterapkan menggunakan formula serupa. Komponen PSC, PJP 2U, serta PJP 4U dipastikan memperoleh potongan harga lagi, kendati Agustinus belum membeberkan nominal persentasenya.

"PPN DTPnya juga akan dibebaskan," imbuhnya.

Selain itu, dirinya menyebut AirNav Indonesia bakal menyediakan fleksibilitas terkait jam operasional pemanduan navigasi penerbangan.