Pemerintah secara resmi mengonfirmasi bahwa dana nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji sebesar Rp 8,83 triliun bakal dimanfaatkan guna menopang operasional pelaksanaan ibadah haji 2027.
Di samping itu, dana nilai manfaat tersisa sejumlah kurang lebih Rp 2,6 triliun akan didistribusikan langsung ke rekening virtual milik seluruh calon jemaah yang kini masih terdaftar dalam antrean tunggu.
Keterangan perincian angka finansial tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M bersama pihak pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 43.817.526 atau sebesar 44,50 persen dari rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah,” kata Dasco.
Jika diakumulasikan secara menyeluruh, total alokasi dana nilai manfaat yang dicairkan untuk kebutuhan BPIH tahun 2027 tersebut menyentuh Rp 8.832.950.049.416,94.
Pada sisi yang lain, besaran biaya riil yang wajib disetorkan secara mandiri oleh calon jemaah lewat skema Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata menyentuh angka Rp 54.648.825 tiap orang. Nominal setoran langsung tersebut merepresentasikan 55,50 persen dari total keseluruhan rata-rata BPIH.
Dasco menerangkan bahwa dana Bipih yang dibayarkan jemaah dialokasikan guna mendanai tiket transportasi udara, sebagian beban layanan akomodasi terpadu full board dari pihak syarikah, serta pemenuhan uang saku atau biaya hidup jemaah saat berada di Tanah Suci.
“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.648.825 atau sebesar 55,50 persen dari total BPIH tahun 1448 Hijriah yang digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan full board Syarikah, dan biaya hidup,” ujarnya.
Melalui pembagian skema finansial ini, sokongan nilai manfaat berhasil menutup beban porsi sebesar 44,50 persen, sementara para jemaah menanggung pelunasan sisa tanggungan sebesar 55,50 persen melalui mekanisme Bipih.
Selain menyepakati kucuran pokok dana nilai manfaat untuk BPIH, jajaran Komisi VIII DPR RI turut meloloskan pengalihan saldo sisa nilai manfaat sejumlah kisaran Rp 2,6 triliun menuju akun rekening virtual para jemaah antrean.
“Panitia Komisi VIII DPR RI menyetujui sisa nilai manfaat yang kisaran jumlah sebesar Rp2,6 triliun untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji dalam daftar tunggu,” kata Dasco.
Lebih terperinci, Dasco memaparkan seluruh elemen rincian pembiayaan pada struktur BPIH 2027. Rata-rata beban layanan logistik domestik di dalam negeri tercatat sebesar Rp 5.643.945,28 per jemaah. Kemudian biaya pengurusan akomodasi serta operasional di wilayah Arab Saudi mencapai Rp 54.317.360,07, serta komponen tarif penerbangan dipatok sebesar Rp 38.505.046 per jemaah.
Sepanjang jalannya musyawarah penetapan, Dasco menggarisbawahi bahwa penyerapan dana nilai manfaat adalah skema formal pembiayaan haji yang mufakat dirumuskan bersama antara Panja Komisi VIII DPR RI dan delegasi Panja Pemerintah.
“Panja Komisi 8 DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa penggunaan nilai manfaat khusus haji tahun 1448 Hijriah 2027 sebesar Rp4 miliar seratus satu juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah,” ujarnya.
Cadangan Anggaran
Dasco juga mengutarakan bahwa pihak pemerintah telah menyiapkan instrumen pos dana cadangan guna mengantisipasi kemunculan risiko fuel surcharge atau kenaikan beban avtur pesawat serta pengeluaran tak terduga lain usai BPIH disahkan.
“Jadi seandainya ada fuel surcharge, itu juga sudah ada. Tadi kami sudah komunikasi juga dengan Pak Presiden juga akan dicadangkan,” kata Dasco.
Dirinya menegaskan bahwa potensi beban tambahan operasional di kemudian hari sama sekali tidak boleh membatalkan kebijakan pemangkasan biaya haji yang telah disepakati sebelumnya.
“Sehingga biaya haji yang sudah turun tiga juta akan tetap turun tiga juta. Tiga juta dua ratus maksudnya,” tegasnya.
Seluruh butir kesepakatan skema BPIH 2027 ini pada ujungnya mengantongi persetujuan bulat dari fraksi-fraksi di DPR bersama pihak pemerintah.
Dapatkan pembaruan berita informatif, akurat, dan tepercaya hanya di portal Berita Liputan6.
