Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menjelaskan latar belakang langkah pemerintah mengumumkan 25 merek beras fortifikasi yang dinilai tidak memenuhi standar (TMS). Langkah tegas ini diambil demi menjamin proteksi bagi para konsumen di tanah air.
"Pemerintah ingin memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, sekaligus memastikan pihak yang diduga melakukan pelanggaran bertanggung jawab sesuai proses yang berlaku," ungkap Qodari dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026). Komoditas pangan ini dirancang dengan tambahan nutrisi khusus guna mencukupi kebutuhan gizi kalangan ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita demi menekan angka stunting. Bila nutrisi di dalamnya meleset dari klaim kemasan, khasiat yang diperoleh publik menjadi tidak maksimal sehingga merusak misi nasional dalam penanganan stunting.
Selain itu, hasil penyelidikan Kementerian Pertanian bersama Bapanas mendapati komoditas tersebut dibanderol dengan harga melambung tinggi. Produk-produk itu dipasarkan pada kisaran rata-rata Rp23.385 per kilogram, jauh di atas tarif wajar yang senilai Rp13.500 per kilogram. Kondisi tersebut mencederai konsep awal pengadaan beras fortifikasi yang sejatinya ditujukan sebagai sarana pemenuhan nutrisi berbiaya murah, terkhusus bagi kalangan warga berpenghasilan menengah ke bawah.
"Melihat kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa tinggal diam. Pemerintah tidak terima melihat masyarakat harus membeli beras dengan klaim bergizi, namun dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding beras medium maupun premium," tegas Qodari.
Ia mengingatkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen yang secara tegas melarang produsen membuat atau mengedarkan produk yang menyalahi mutu standar, tak cocok takaran, cacat, ataupun nirinformasi sahih. Merespons pelanggaran tersebut, instruksi penarikan barang dari pasar, penghentian operasional pabrik, hingga pencabutan izin resmi langsung diterbitkan. Berkas nama produsen bermasalah berserta berkas bukti turut diserahkan kepada pihak Bareskrim Polri agar ditindaklanjuti secara hukum pidana.
"Bagi pemerintah, hal ini tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat dan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan," papar Qodari.
Pada tanggal (15/9/2026), Kementan dan Bapanas lebih dulu merilis 25 merek beras fortifikasi yang terindikasi menyalahi mutu serta memuat komposisi nutrisi berbeda dari keterangan label. Temuan berawal dari agenda pemantauan berkala dan uji sampel oleh empat laboratorium independen. Inilah rincian 25 merek tersebut:
- Idola Fortifikasi
- Idola High Quality Whole Grain Rice
- Idola Long Grain Rice
- Ikan Mas Cupang
- AAA Wijaya Kusuma
- Cantik Manis
- Penari Bangkok
- Topi Koki Short Grain
- Topi Koki Setra Royale
- Topi Koki Long Grain Crystal
- HOK-1 Gohan
- Maknyuss Pulen Gizi
- Anak Raja Fortifikasi
- Anak Raja Nusantara
- Top Anak Raja
- PMS Induk Ayam
- Sumo
- Rasvit
- FS Nutri Rice
- Pelikan
- Rice Rojolele
- Super Kepala Beras Premium 111
- 111 Golden Number
- Putri Koki
- Wellfarm Beras Diabet
