Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) Yudistian Yunis menaksir besaran kebutuhan investasi sektor hijau di Indonesia dapat menyentuh angka US$45 miliar hingga US$60 miliar atau setara Rp804,9 triliun sampai Rp1.073 triliun (mengacu asumsi kurs Rp17.890 per dolar AS). Aliran modal jumbo ini dinilai memiliki potensi mendongkrak Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hingga mencapai 6 persen.
Yudistian memaparkan bahwa alokasi modal tersebut mencakup dua pilar vital, yakni penyediaan pembangkit energi baru terbarukan serta pengembangan sektor perindustrian yang mengonsumsi energi ramah lingkungan.
"Kalau kita proyeksikan di Indonesia maka tambahan investasi hijau yang kita butuhkan untuk melingkar ini itu ada dua hal, sisi penyediaan energinya sama sisi industrinya sendiri itu hampir US$45 miliar sampai US$60 miliar," papar Yudistian dalam acara temu media, Jumat (2/10).
"Dengan harapan dia bisa menambah potensi tambahan PDB nasional sekitar 6 persen. Mungkin ini terlalu ini, tapi menurut saya maksimum mungkin 6 persen dia bisa nambah," tambah dirinya melanjutkan.
Yudistian merinci bahwa dorongan perekonomian itu berakar dari pembangunan ekosistem manufaktur berbasis lingkungan, mencakup suplai setrum bersih bagi pabrik komoditas ekspor, produk garmen, sarana transportasi listrik, pusat data komputasi, hingga fasilitas pemurnian mineral tambang.
Dirinya turut membeberkan bahwa konsumsi setrum pada industri berkelanjutan sepanjang kurun waktu 2026 sampai 2034 diprediksi bakal melesat 3,5 hingga 5,3 kali lipat, asalkan ketersediaan energi bersih berhasil tersambung langsung menuju zona-zona industri manufaktur tersebut.
Rencana Penerbitan Obligasi
Guna menopang keperluan anggaran ekspansi korporasi, badan usaha milik negara ini turut merancang instrumen pembiayaan kreatif dengan menerbitkan surat utang atau obligasi.
Yudistian menyatakan agenda pelepasan bond ini telah dimasukkan ke dalam peta jalan pendanaan Geo Dipa. Berbeda dari opsi penawaran umum perdana saham alias IPO, skema surat utang dipastikan tidak bakal menggeser struktur kepemilikan saham perseroan.
"Salah satu karena dibilang mulai mencari creative financing, salah satu yang kita siapkan adalah bond yang mau kita lepas," terang Yudistian.
Menurut penuturan Yudistian, manajemen perseroan saat ini tengah mendalami jadwal penerbitan berikut total nominal surat utang yang nantinya akan dilepas ke pasar modal. Aksi korporasi tersebut ditargetkan mulai dipersiapkan tahun depan guna memperkuat permodalan ekuitas internal perseroan.
"Mungkin di tahun depan kita lagi menyiapkan kajiannya kapan bond itu, bond-nya kapan dan berapa secara yang ditawarkan untuk menjadi sumber pendanaan untuk equity," ucapnya.
Dia menjelaskan model pendanaan obligasi dipilih lantaran kendali atas operasional korporasi seutuhnya tetap berada di tangan manajemen. Para investor pemegang surat utang nantinya hanya memegang hak pembayaran imbal hasil kupon periodik sesuai ketetapan penerbitan.
"Kalau bond itu kan hanya nilai tertentu yang kita mau lepas dan pengelolaan perusahaan masih di dalam kita," tegasnya.
Geo Dipa saat ini tercatat telah mengantongi sokongan modal berupa penyertaan modal negara (PMN) yang bersumber dari kas APBN senilai Rp1,3 triliun. Kucuran anggaran tersebut dimanfaatkan sebagai porsi ekuitas pendamping atas fasilitas pinjaman dari lembaga perbankan pembangunan global.
"Untuk proyek yang hari ini yang sedang konstruksi, kami dapat PMN dari pemerintah dari APBN nilainya sekitar Rp1,3 triliun, itu sebagai equity untuk pendampingan pinjaman dari EDB," ungkap Yudistian.
Tantangan Kerangka Fiskal EBT
Di sisi lain, Yudistian menggarisbawahi bahwa tingginya beban pungutan fiskal masih menjadi ganjalan utama dalam proses akselerasi energi baru terbarukan, khususnya sektor panas bumi.
Ia memaparkan perkiraan 40 persen dari total nilai transaksi jual beli setrum geotermal kepada pihak PLN kembali masuk menuju kas negara dan daerah melalui beragam pungutan penerimaan.
Menurut Yudistian, beban fiskal tersebut mencakup setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), beban pajak bumi dan bangunan (PBB) tubuh bumi, pajak air permukaan, bonus produksi daerah, serta pungutan retribusi lokal.
"Kalau kita punya penghasilan jual listrik transaksi daerah dengan PLN, maka angka 40 persen dari panas bumi, PLTA 25 persen dan PLTS 15 persen, angka transaksi itu balik ke pemerintah yang digunakan sebagai pendapatan pajak," tuturnya.
Merespons situasi ini, pihak Geo Dipa bersama jajaran Kementerian Keuangan saat ini aktif merumuskan penyesuaian aturan fiskal energi hijau demi menciptakan banderol listrik ramah lingkungan yang jauh lebih kompetitif bagi para pelaku industri nasional.








