Kasus Gratifikasi Pemkot Madiun, KPK Beberkan Temuan Penggeledahan Dua Kantor OPD

Posted on
banner 336x280

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil dari penggeledahan yang menyasar dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Madiun, yaitu kantor Dinas Perdagangan serta kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan, penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (1/10/2026) tersebut berhasil mengamankan beberapa alat bukti baru mengenai indikasi penerimaan gratifikasi di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

banner 468x60

"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun," tutur Budi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2026).

Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa para penyidik komisi antirasuah bakal memeriksa, meneliti, serta membedah seluruh material bukti anyar yang diperoleh dari kedua dinas di Madiun tersebut. Langkah ini sangat esensial agar tim penyidik memperoleh gambaran konstruksi perkara secara utuh dan menyeluruh.

"Termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dimaksud," papar Budi.

"Proses tersebut sekaligus dilakukan untuk melengkapi kecukupan alat bukti sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apabila nantinya telah terpenuhi kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," imbuhnya kemudian.

Pengembangan Kasus Wali Kota Maidi

Budi menambahkan bahwa rangkaian penggeledahan tersebut menjadi bagian integral dari pengusutan KPK guna mendalami dugaan gratifikasi serta perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pemkot Madiun yang menyeret Wali Kota nonaktif, Maidi.

"Perlu kami sampaikan bahwa saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum," kata Budi.

"Sampai dengan saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun tersebut," lanjutnya.

Budi kembali memastikan pihak KPK secara berkala akan mengumumkan progres penanganan kasus ini selaras dengan rangkaian mekanisme hukum yang tengah bergulir, terutama sesudah terpenuhinya kecukupan data informasi beserta alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Simak terus informasi terbaru dan kredibel di kanal Berita Liputan6

KPK Ungkap Setoran Silmy Karim ke Dosen Tiap Bimbingan S3

Dilimpahkan Tahap II, Kasus Silmy Karim Segera Disidang

KPK Sita Rp 1 Miliar dan 49 Ribu Dolar AS di Kasus KPP Banjarmasin

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Eks Wali Kota Madiun

Langkah KPK Usai Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Lapas

KPK Ungkap Hasil Penggeledahan Kantor Properti di Bandung

KPK Geledah Kantor Properti di Bandung, Diduga Terkait Suap HGB

Kasus Wali Kota Madiun, KPK Geledah 3 Rumah di Jatim

KPK Duga Dosen Unibraw Terima Uang dari Silmy Karim Tiap Bimbingan Studi S3

banner 336x280