Pelaku Usaha Soroti UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Tuntut Stimulus dari Pemerintah

Posted on

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengesahan regulasi anyar bertajuk Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI langsung memicu reaksi dari kalangan pelaku industri. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang pihak regulator mesti mengucurkan stimulus khusus guna mempertahankan iklim investasi sekaligus daya saing korporasi di tanah air.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menyatakan bahwa organisasinya tengah mendalami draf payung hukum tersebut. Kendati demikian, penelaahan sementara mengindikasikan adanya kekhawatiran regulasi anyar ini bakal memperberat beban operasional para pelaku usaha.

"Sedang kita pelajari isi UU nya. Kelihatannya akan memberatkan dunia usaha," ungkap Bob saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (8/10/2026).

Menurut pandangan Bob, sokongan yang jauh lebih konkret dari pemerintah sangat dibutuhkan oleh sektor usaha pascapemberlakuan ketetapan perburuhan tersebut. Berbagai bentuk insentif dipandang krusial agar penguatan proteksi buruh tidak sampai mengorbankan daya saing industri serta ketertarikan investor luar negeri.

"Pemerintah perlu full effort dengan insentif, untuk tetap menjaga daya saing usaha dan minat untuk investasi," tuturnya menegaskan.

Sebagai informasi, payung hukum Pelindungan Ketenagakerjaan itu sebelumnya resmi disetujui dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan, ketentuan ini sengaja dirumuskan guna menghadirkan proteksi ketenagakerjaan yang berkeadilan sembari memfasilitasi kepastian tata hukum pada pasar tenaga kerja.

Yassierli menerangkan beleid tersebut berfungsi menyelaraskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, serta memadukan substansi dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bersama UU Cipta Kerja yang kerap dianggap memicu polemik ketidakpastian hukum.

"Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," papar Yassierli.

Ketetapan teranyar ini merangkum deretan instrumen baru maupun penguatan norma ketenagakerjaan. Sejumlah poin penting mencakup larangan tindakan diskriminatif dalam tahapan rekrutmen pegawai, standar penggajian, jalur pembinaan karier, hingga relasi industrial.

Kementerian terkait pun memperketat jaminan keamanan bagi pencari lowongan lewat transparansi data bursa kerja serta kewajiban registrasi lowongan demi memberantas percaloan, penipuan daring, dan info pekerjaan fiktif.

Terkait mekanisme pemagangan, jangka waktu maksimal kini dipatok enam bulan. Peserta magang berhak mendapatkan uang saku, garansi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), proteksi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), beserta sertifikat kelulusan pemagangan resmi.

"Pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah," tandas Yassierli.

Selain itu, regulasi anyar mengharamkan penahanan berkas identitas atau ijazah asli pegawai. Aturan proteksi K3, afirmasi hak buruh perempuan serta disabilitas, dan bantalan sosial pemutusan hubungan kerja (PHK) ikut dipertegas.

Pada aspek penegakan hukum, sistem pengawasan ketenagakerjaan disempurnakan melalui aparat yang lebih proaktif, independen, dan profesional, diiringi sanksi administratif hingga pidana berjenjang.

"Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang untuk memberikan efek jera, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha," jelas Yassierli.

Guna merespons tren kerja masa depan (future of work), regulasi mencakup skema pekerjaan fleksibel, revitalisasi BNSP langsung di bawah Kepala Negara, serta sinkronisasi data perburuhan pusat dan daerah.