Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mengokohkan Sentra Kekayaan Intelektual serta mengakselerasi pembentukan regulasi proteksi KIK guna merawat warisan budaya sekaligus mendongkrak perekonomian lokal.
MAMUJU – Penguatan ekosistem perlindungan kekayaan intelektual (KI) tiada henti digencarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat. Kebijakan strategis ini diarahkan langsung pada pembangunan Sentra Kekayaan Intelektual, percepatan pencapaian Rencana Aksi Triwulan IV, hingga penyempurnaan landasan hukum yang mengatur Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Ahmad Sahrun, di Mamuju pada hari Jumat, menuturkan bahwa pengukuhan Sentra KI di wilayah Kabupaten Mamuju tergolong sebagai prioritas utama. Tidak hanya itu, instansinya turut menyelenggarakan pertemuan evaluasi Rencana Aksi (Renaksi) Triwulan IV sembari menyelaraskan perumusan draf peraturan bupati tentang KIK.
"Penguatan Sentra KI menjadi salah satu langkah penting untuk membangun ekosistem pelindungan kekayaan intelektual di daerah," tegas Ahmad Sahrun.
Dorong Pemahaman Publik dan Komunitas Bisnis
Ahmad Sahrun memaparkan, hadirnya wadah sentra tersebut ditargetkan sanggup memperluas wawasan serta kesadaran khalayak umum, kalangan kampus, hingga pegiat usaha mandiri. Titik beratnya bertumpu pada urgensi pencatatan resmi dan perlindungan hukum terhadap ciptaan maupun segenap daya kreasi intelektual yang dimiliki.
Dirinya pun menggarisbawahi bahwa pemajuan Kekayaan Intelektual Komunal menuntut kolaborasi solid bersama jajaran pemerintah daerah setempat. "Melalui koordinasi penyusunan regulasi daerah, potensi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan kekayaan intelektual komunal lainnya dapat lebih diperhatikan dalam upaya pelestarian dan perlindungannya," imbuhnya.
Pentingnya Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, berpesan agar segenap agenda kerja pada sektor kekayaan intelektual dipantau serta dinilai secara berkesinambungan. Menurut pandangannya, tiap program yang telah tersusun wajib memperlihatkan progres nyata dan ditopang berkas administrasi yang komplet.
Ia menginstruksikan aparatur Divisi Pelayanan KI supaya tak cuma terpaku pada teknis operasional lapangan, melainkan turut mengawal pencatatan seluruh tingkatan aktivitas. "Ini penting agar perkembangan capaian dapat diukur, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan sesuai target kinerja organisasi," jelasnya secara rinci.
Saefur Rochim menambahkan perlunya penguatan sinergi lintas bidang serta mitra kerja terkait, utamanya saat mengawal pembenahan Sentra KI serta perancangan aturan KIK. Lewat konsolidasi yang terpadu, skema proteksi KI di Sulawesi Barat diyakini sanggup menyalurkan faedah yang kian konkret bagi warga.
Menyikapi arahan tersebut, jajaran Pelayanan KI siap memprioritaskan pemantapan Sentra KI, meneruskan koordinasi Kekayaan Intelektual Komunal, mengontrol pemenuhan Renaksi Triwulan IV, dan merapikan dokumen pembuktian tiap agenda demi keperluan laporan pertanggungjawaban.
Melalui rangkaian agenda terpadu ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat bertekad mempertegas kedudukan kekayaan intelektual sebagai sarana pengamanan karya, pelestari adat tradisi, serta pengungkit daya saing ekonomi komoditas unggulan daerah. Harapannya, hak intelektual bukan sekadar mengantongi kepastian hukum formal, melainkan efektif menopang kemajuan dan kemakmuran masyarakat Sulawesi Barat.





