Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali terendus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menyusul temuan pihak Ombudsman RI.
Fakta tersebut terkuak saat tim menggelar inspeksi mendadak (sidak) seraya menampung aspirasi masyarakat serta keluhan para keluarga narapidana, Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin memaparkan adanya pengakuan dari tamu narapidana yang diharuskan menyetorkan dana demi membesuk kerabat di rutan. Uang yang diminta menyentuh Rp150 ribu per orang.
“Kita tanya, ‘Ibu apa, pengunjung?’ ‘Ya terus, iya.’ ‘Terus bayar?’ ‘Iya bayar.’ Misalnya Rp150.000 dia ngomong kayak gitu,” kata Fikri di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Fikri menandaskan pembebanan tarif kunjungan bentuk apa saja merupakan hal terlarang serta masuk ranah pemerasan ilegal.
Lembaganya kini tengah menelusuri ke mana perputaran modal haram itu dialirkan. “Nah kalau kayak gitu kan ya betul itu pungli ya, itu tidak dibenarkan,” tegas Fikri.
Dalami Temuan Pungli
Pihak berwenang sejauh ini belum mengantongi identitas pasti oknum penikmat setoran tersebut, apakah aparat penjara atau pihak eksternal.
“Kita belum sampai ke sana, belum sampai ke sana,” lanjutnya.
Meski begitu, Fikri menaruh curiga besar bahwa aksi ilegal itu melibatkan penjaga pintu utama besukan. Ombudsman berjanji menuntaskan perkara dugaan pelanggaran hukum di Lapas Cibinong.
Simak terus update kabar terkini dan terpercaya melalui Liputan6.
