OJK Rilis Dua Regulasi Baru Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Posted on
banner 336x280

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberlakukan sepasang Peraturan OJK (POJK) terbaru perihal operasionalisasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Kedua ketentuan anyar tersebut terdiri atas POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengenai Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan BMKS.

banner 468x60

Peluncuran dua regulasi fundamental ini menjadi pijakan awal OJK dalam mengemban amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 perihal Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui landasan hukum tersebut, OJK secara resmi memegang kuasa penuh guna menata sekaligus mengawasi setiap transaksi di area BMKS.

"OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, dan berdaya saing, serta mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya untuk mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia," sebut OJK melalui keterangan resminya pada Jumat (18/9).

Ketentuan POJK Nomor 15 Tahun 2026 secara khusus memetakan tata cara perpindahan wewenang penataan dan pengawasan seluruh transaksi BMKS dari Bappebti menuju pangkuan OJK.

Proses transisi kewenangan ini sengaja dikonsep supaya dapat berlangsung mulus dan tertata, sembari memelihara ketahanan pasar, menutup potensi kekosongan payung hukum, dan meminimalkan gangguan teknis kegiatan pelaku usaha eksisting.

Pengalihan wewenang operasional dari Bappebti ke OJK tersebut direncanakan berlaku efektif terhitung 1 Januari 2027, bersamaan dengan mulainya kegiatan transaksi BMKS.

Di sisi lain, aturan POJK Nomor 16 Tahun 2026 merumuskan fondasi tata kelola serta mekanisme pemantauan operasional BMKS, mencakup pihak pelaku perdagangan, skema kegiatan jual-beli dan periodisasinya, pelaksanaan transaksi, kepatuhan tata kelola, manajemen risiko, mitigasi pelindungan konsumen, hingga penegakan etika integritas pasar.

OJK menegaskan keberadaan BMKS dipersiapkan selaku satu kesatuan rantai ekosistem terpadu yang memadukan aktivitas transaksi, kliring penjaminan, mekanisme penyelesaian akhir transaksi, sampai administrasi Bukti Kepemilikan Elektronik.

Setiap entitas pengelola BMKS diharuskan mematuhi asas keteraturan, keadilan, keterbukaan, efisiensi waktu, kepastian finalisasi penyelesaian transaksi, reputasi pasar berintegritas, dan penerapan manajemen risiko ketat.

"Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas, serta memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko," papar pihak OJK.

Regulasi tersebut turut menyertakan instrumen kepastian proteksi terhadap pemakai fasilitas jasa, dengan maksud memupuk rasa percaya publik pada aktivitas BMKS sekaligus memproteksi hak para pengguna jasa bursa.

Adapun POJK Nomor 15 Tahun 2026 diberlakukan terhitung tanggal 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 resmi berlaku pada 1 Januari 2027.

banner 336x280