OJK Resmi Perpanjang Relaksasi Buyback Saham Tanpa Izin RUPS sampai Juni 2027

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan pembelian kembali atau buyback saham emiten tanpa perlu restu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sampai Juni 2027. Ketentuan ini sedianya bakal kedaluwarsa pada pengujung tahun berjalan.

Hasan Fawzi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, memaparkan langkah ini diambil guna menjawab kebutuhan kepastian jadwal buyback tanpa RUPS yang diajukan oleh kalangan perusahaan tercatat.

Menurut Hasan, banyak emiten kini menilai pergerakan harga saham mereka telah berada di posisi yang cukup rasional guna merealisasikan aksi korporasi tersebut.

"Ini tentu merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa prospektus RUPS dari pada emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini," ungkap Hasan saat sesi konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Meski begitu, OJK menegaskan seluruh implementasinya wajib tunduk pada regulasi POJK Nomor 19 Tahun 2023. Tujuannya demi menyediakan ruang gerak bagi emiten serta menjaga stabilitas pasar dan optimisme para pemodal.

Di samping itu, perseroan juga wajib berpedoman pada POJK Nomor 29 Tahun 2023, terkhusus Pasal 6, Pasal 9, serta Pasal 14, dengan memprioritaskan aspek kehati-hatian, kapabilitas finansial internal, beserta transparansi informasi kepada publik.

Hasan mengingatkan proses buyback dilarang melanggar ketentuan porsi minimal saham beredar di masyarakat atau batas free float.

Regulator pasar modal tersebut turut menggarisbawahi bahwa emiten yang membeli kembali sahamnya harus mendistribusikannya lagi ke pasar sesuai batasan tempo dan aturan main.

"Dalam peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa emiten nantinya wajib melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback dimaksud atau re-float sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku," tutup Hasan.