Regulasi istimewa dari Otoritas Jasa Keuangan resmi diberlakukan untuk menolong para nasabah yang terkena efek lindu pada delapan wilayah kabupaten di NTT.
JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya menyalurkan kebijakan perlakuan khusus kepada nasabah terdampak peristiwa bencana alam gempa bumi di kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT). Skema keringanan ini diharapkan mampu mempermudah beban keuangan masyarakat, khususnya terkait urusan angsuran kredit serta pendanaan perbankan.
“Mempertimbangkan dampak yang signifikan terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya serta terhadap industri di daerah terdampak, OJK menetapkan kebijakan berupa perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana gempa bumi pada delapan kabupaten di Provinsi NTT,” ucap Friderica saat berlangsungnya konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner (RDK) Oktober 2026, Senin (5/10/2026).
Seluruh daerah yang dimaksud mencakup Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, serta Sikka. OJK sebelumnya telah merampungkan pengumpulan informasi sekaligus asesmen menyeluruh di lokasi bencana. Kajian lapangan membuktikan bahwa peristiwa alam ini melumpuhkan denyut ekonomi warga, menekan kesanggupan melunasi pinjaman, hingga mengganggu performa Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
“Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban pihak-pihak yang terkena dampak musibah serta mendukung kecepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” imbuhnya.
Friderica memaparkan bahwa petunjuk teknis implementasi relaksasi pembiayaan ini berpedoman pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana atau POJK Bencana. Payung hukum tersebut mengikat industri perbankan, entitas multifinance, perusahaan modal ventura, penyedia pinjaman daring atau LPBBTI, institusi keuangan lainnya, serta berlaku mutatis mutandis bagi sektor pergadaian.
Terdapat tiga pokok pedoman keringanan fasilitas kredit bagi masyarakat terdampak gempa bumi NTT. Pertama, penetapan status kelayakan kredit semata-mata mengacu pada ketepatan membayar bagi plafon pinjaman dengan batas maksimal mencapai Rp 10 miliar.
Kedua, pemberian kategori kolektibilitas lancar terhadap pinjaman yang memperoleh restrukturisasi. Langkah penyesuaian utang ini bisa diaplikasikan untuk pinjaman lama sebelum musibah maupun fasilitas yang disalurkan sesudah bencana berlangsung.
“Sedangkan untuk penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi), restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana,” jelas Friderica.
Ketiga, pembukaan jalan untuk fasilitas kredit segar kepada nasabah terdampak, di mana penilaian mutu pinjaman anyar ini dicatat secara independen terpisah dari fasilitas sebelumnya tanpa penerapan prinsip one obligor concept.
“Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026,” pungkas Friderica.






