Menteri Imipas Cabut Hak Remisi Setahun bagi Napi Pemakai Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Posted on
banner 336x280

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memberikan instruksi tegas bahwa narapidana yang kedapatan menikmati sarana mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong bakal dijatuhi ganjaran berat berupa pencabutan hak remisi selama satu tahun penuh. Di samping itu, kasus keberadaan 13 bangunan liar yang belum terdaftar di BMN saat ini terus didalami lewat mekanisme internal kementerian.

Hukuman disiplin tersebut dipastikan langsung oleh Agus Andrianto menyusul polemik fasilitas istimewa di lingkungan penjara Cibinong. Menurutnya, pemotongan masa pidana atau remisi tidak akan diberikan sedikit pun kepada warga binaan yang terbukti melanggar aturan tata tertib lembaga pemasyarakatan itu sepanjang satu tahun ke depan.

"Tidak diberi remisi selama satu tahun," tutur Agus ketika memberikan keterangan resmi di kawasan Jakarta, Kamis (15/10).

Agus membeberkan bahwa segala macam fakta temuan seputar keberadaan sarana eksklusif di Lapas Cibinong sekarang tengah diproses lebih lanjut melalui pengawasan internal. Seluruh rangkaian penanganan pelanggaran disiplin ini senantiasa berpijak pada regulasi kedinasan yang berlaku di tubuh Kementerian Imipas.

Atas pertimbangan tersebut, mantan Wakapolri ini menjamin langkah investigasi maupun penjatuhan sanksi tidak diserahkan ke instansi penegak hukum lain. "Kan sudah disampaikan Pak Irjen, bahwa masih menggunakan ketentuan daripada pegawai di sini," papar Agus menegaskan.

Pemeriksaan Ungkap 21 Titik Bangunan, 13 Unit Belum Masuk Pembukuan BMN

Sebelumnya, tim Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas (Itjen Imipas) mendapati setidaknya 21 unit bangunan berdiri di sekeliling area luar kompleks utama Lapas Cibinong. Dari puluhan gedung tersebut, sebanyak 13 bangunan ternyata belum tercatat secara resmi ke dalam basis data Barang Milik Negara (BMN).

"Bangunan-bangunan yang berada di luar area lapas bagian luarnya, masih dalam lingkup Lapas Cibinong itu kami menemukan ada 21 bangunan, 8 di antaranya bangunan terdaftar dan terdata di sistem manajemen Barang Milik Negara," terang Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan di Jakarta, Senin (5/10).

Rudi menguraikan delapan bangunan legal itu mencakup rumah dinas kepala lapas (kalapas), hunian kepala subseksi keamanan, rumah dinas kepala subseksi registrasi, sebuah wisma pembinaan asimilasi, tiga kotak peti kemas atau kontainer, serta satu sarana fisik lain tanpa rincian fungsi. "Itu semua tercatat, tiga kontainer juga itu terdaftar. Totalnya ada 8 bangunan," lanjut Rudi memaparkan temuannya.

Sebaliknya, 13 bangunan tak berizin BMN mulanya terendus tatkala Ombudsman RI melangsungkan inspeksi mendadak pada Rabu (22/9). Rinciannya meliputi dua bangunan menghadap aliran kali di sisi terbelakang, delapan pondok berpagar warna gelap, serta tiga petak ruang rehat sipir penjara.

Menurut Rudi, deretan bangunan non-BMN itu didirikan sejak 2023 lewat swadaya para tahanan untuk tempat tinggal staf lapas. Saat estafet kepemimpinan kalapas 2023, renovasi sempat berjalan sepanjang 2025 sampai kelar awal 2026. "Bangunan tersebut juga tidak menggunakan anggaran negara sehingga tidak dapat dicatatkan, termasuk perabotan yang berada di dalamnya tidak menggunakan uang negara," imbuh Rudi.