Menteri ESDM Bahlil Ungkap Rencana Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden

Posted on

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa badan usaha khusus (BUK) pada sektor minyak dan gas bumi (migas) nantinya bakal ditempatkan langsung di bawah komando Presiden RI.

Dirinya menerangkan ketentuan perihal kedudukan lembaga anyar tersebut akan dimasukkan secara resmi ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas.

"Arahan Bapak Presiden kaitannya dengan Rancangan Undang-Undang Migas yang dilaporkan oleh Dewan Energi Nasional, bahwa kita akan memperkuat dengan lembaga ini akan berada langsung di bawah Bapak Presiden," tutur Bahlil saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9).

Bahlil mengungkapkan Presiden Prabowo sudah melayangkan surat presiden mengenai penunjukan delegasi pemerintah yang ditugaskan membahas RUU Migas bersama pihak DPR RI.

Pihaknya bersama parlemen diagendakan menggodok struktur formulasi BUK Migas, terutama demi membenahi sekaligus memperkokoh mekanisme birokrasi perizinan hulu migas nasional.

Mantan Menteri Investasi itu menilai BUK Migas mesti dibekali ruang fleksibilitas memadai guna memudahkan negosiasi skema bagi hasil wilayah kerja hulu antara pelaku swasta serta pemerintah.

"Modelnya aja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," imbuhnya.

Kendati demikian, Bahlil belum dapat merinci kepastian status atau kelanjutan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) setelah BUK resmi terbentuk.

"Saya belum bisa menjawab sampai ke sana, tapi saya katakan bahwa ini Badan Usaha Khusus ini akan berada dan di bawah langsung tanggung jawabnya bapak Presiden," tegas Bahlil.

Menurutnya, regulator saat ini tengah menyusun formula aturan tepat guna mengoptimalkan operasional BUK, utamanya aspek perizinan. Pemerintah berupaya mencegah prosedur perizinan lintas kementerian menghambat target peningkatan lifting minyak nasional.

"Dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing. Jadi ini kita tetap akan lakukan, modelnya aja yang kita akan dorong," pungkasnya.