Kejaksaan Agung Jadwalkan Pelimpahan Tahap II Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Posted on

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyerahkan barang bukti beserta tersangka atau tahap II dalam perkara dugaan pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa seluruh berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

"Benar, insya Allah (besok dilimpahkan). Hari kemarin sudah dinyatakan lengkap dan P21," kata Anang melalui keterangan resminya, dikutip Kamis (17/9/2026).

Kendati demikian, Anang mengaku belum bisa merinci jadwal pasti proses penyerahan berkas dan tersangka pada Jumat (18/9/2026) mendatang.

"Waktunya belum pasti tapi siangan sepertinya," tutur Anang kepada awak media.

Proses pelimpahan tahap II pada hari tersebut rupanya tidak hanya berlaku untuk Febrie seorang, melainkan juga menyasar dua tersangka lain, yaitu Don Ritto (DR) serta Nurman Herin (NH).

"(Ketiganya dilimpahkan besok) benar," tegas Anang mengonfirmasi kabar penyerahan ketiga tersangka itu.

Perkembangan Penyitaan Aset Perkara Febrie

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah terus berjalan maju. Korps Adhyaksa hingga kini telah menyita berbagai aset bernilai tinggi yang disinyalir berkaitan erat dengan perkara pidana ini.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono membeberkan bahwa tim penyidik sudah mengamankan 38 unit aset berupa bidang tanah maupun bangunan, disertai 27 lembar saham milik korporasi.

"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan atau bangunan. Kemudian, 27 lembar saham perusahaan," ungkap Rudi saat menggelar konferensi pers resmi di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (15/9/2026).

Total valuasi dari 38 aset tak bergerak tersebut diprediksi menyentuh angka fantastis Rp 846 miliar. Estimasi nilai jumbo itu sendiri ditegaskan belum mengkalkulasi barang sitaan dari Sentul.

"Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul," imbuh Rudi menambahkan.

Bukan cuma tanah, bangunan, maupun instrumen saham, aparat penyidik turut menginventarisasi barang bukti lain hasil penggeledahan di kawasan Sentul, semacam mata uang valuta asing (valas), logam mulia emas, hingga tumpukan surat dokumen penting.

"Terkait dengan tentunya barang bukti valas yang digeledah oleh Kortas atau Polda kemarin di Sentul, dan emas. Kemudian dokumen-dokumen yang berasal dari kortas dan polda sebanyak 1.150 lembar," pungkas Rudi menutup penjelasannya.

Simak informasi terkini dan tepercaya pada rubrik Berita Liputan6.

Kejagung Periksa Sejumlah Pegawai Kementerian Terkait Dugaan Korupsi Hutan

Prabowo: Saya yang Serahkan Dadan Hindayana ke Kejagung

Kejagung Ungkap Progres Penyitaan Aset Kasus Febrie Adriansyah

Update Terbaru Kasus Eks Jampidsus Febrie Setelah 2 Bulan Penetapan Tersangka

Pihak BRIN hingga Kemenhut Diperiksa Terkait Korupsi Kawasan Hutan

Kejagung Masih Dalami Kasus Korupsi MBG Lewat Pemeriksaan Saksi

Kejagung Periksa 2 Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Tambang PT PMM

Kejagung Gali Keterangan 2 Pemeriksa PT CNI Terkait Korupsi Nikel

Ibam Ajukan Kasasi Kasus Chromebook, Begini Tanggapan Kejagung