Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Undang-Undang mengenai Satu Data Indonesia (SDI). Langkah tersebut dipandang krusial guna memperkokoh keselarasan agenda pemerintah pusat bersama pemerintah daerah berkat adanya keterpaduan data lintas kementerian maupun lembaga negara.
“Nah, kemudian ini jelas bermanfaat juga untuk daerah, karena daerah juga tidak perlu keluar banyak sprinjal (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dan macam-macam. Itu bisa mengetahui program-program pusat yang ada di daerah,” tutur Tito saat memberikan keterangan pada acara Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Mendagri memaparkan bahwa kelancaran pertukaran informasi bakal mempermudah jajaran pemerintah daerah merancang agenda pembangunan yang selaras dengan pusat. Umpamanya, tatkala otoritas pusat membuka akses jalan nasional, pemerintah provinsi dapat langsung menyambungkannya lewat proyek jalan provinsi yang terpadu.
Kondisi serupa dapat diterapkan pada sektor pengairan atau irigasi. Aparatur daerah dapat meneruskan pengerjaan jaringan sekunder beserta tersier seturut kewenangan masing-masing, sehingga jalannya proses pembangunan infrastruktur menjadi jauh lebih terpadu secara menyeluruh.
Di samping itu, Tito memaparkan keterpaduan informasi memudahkan instansi pusat mengawasi seluruh tahapan rancangan sekaligus eksekusi program pembangunan di tingkat lokal.
Kementerian Dalam Negeri saat ini sudah menghimpun data kegiatan kerja berikut penganggaran pemerintah daerah lewat Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), mencakup draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga catatan serapan belanja per bulan.
Kumpulan data tersebut dapat diakses kementerian maupun lembaga guna memantau rencana kerja pembangunan daerah. Alhasil, penyelarasan agenda dapat terjalin semenjak tahap formulasi awal sampai monitoring realisasi serta penyusunan alokasi dana tahun anggaran berikutnya.
“Ini jelas akan menghemat dan membuat pembangunan terencana lebih baik, dapat dievaluasi pelaksanaannya di perjalanan dan evaluasi akhir untuk menuju tahun anggaran berikutnya,” ujar Tito menambahkan.
Kendati demikian, Mendagri berpesan supaya realisasi SDI senantiasa menghormati yurisdiksi tiap instansi sebagai pemilik sah data sektoral.
Baginya, integrasi sistem informasi bukan berarti mengalihkan segala kuasa tata kelola data ke satu wadah tunggal, karena langkah itu berisiko memicu benturan aturan serta tumpang tindih kewenangan.
Tito turut menggarisbawahi keharusan memilah data mana saja yang bisa dipublikasikan, terkhusus perihal ketahanan negara. Arsip rahasia membutuhkan proteksi ketat dan tidak boleh sembarangan disatukan ke wadah pertukaran data publik.
Aspek ketahanan siber juga wajib diperhatikan dalam pemanfaatan SDI. Keringanan koneksi digital perlu dibarengi pertahanan tangguh dari aksi peretasan serta kendala sistem yang berpotensi melumpuhkan pelayanan publik.
“Kami kira demikian, kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” pungkas Tito.
