Tingkatkan Kapasitas Praktisi Hukum Daerah, Forum Legal BUMD Siapkan Standardisasi Opini

Posted on
banner 336x280

Program pelatihan sekaligus sertifikasi khusus tengah disiapkan bagi para praktisi hukum daerah.

JAKARTA – Forum Legal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Seluruh Indonesia saat ini tengah merumuskan standardisasi pembuatan opini hukum (legal opinion) bagi in-house lawyer di lingkungan entitas daerah. Inisiatif strategis ini dihadirkan guna memperkokoh tata kelola korporasi serta meningkatkan mutu pendampingan hukum saat jajaran direksi merumuskan keputusan bisnis BUMD.

Ketua Forum Legal BUMD Seluruh Indonesia I Ketut Indrayana menegaskan bahwa urgensi keseragaman standar yuridis menjadi landasan utama lahirnya wadah ini. Seluruh tenaga hukum di ranah BUMD dituntut memiliki kecakapan profesional serta wawasan mendalam agar senantiasa mampu menyajikan pertimbangan hukum yang akurat bagi manajemen.

“Harapannya nanti semua yang bekerja sebagai sarjana hukum menjadi garda terdepan yang menjaga instansi BUMD-nya, penguatan tata kelola sehingga secara BUMD semakin kuat,” tutur Ketut pada konferensi pers agenda Summit Forum Legal BUMD Seluruh Indonesia di wilayah Ancol, Jakarta Utara, Kamis (5/11/2026).

Ketut memaparkan, perhimpunan ini berakar dari inisiatif sejumlah praktisi legal BUMD yang mencermati dinamika persoalan hukum di tubuh perusahaan pelat merah daerah. Salah satu pemicu pembentukan forum yaitu adanya kasus hukum yang menimpa praktisi internal sampai jajaran direksi BUMD, termasuk permasalahan yang bersumber dari produk opini hukum ketika mereka bertugas.

Menyikapi hal itu, para praktisi bersepakat mendirikan Forum Legal BUMD pada bulan Februari 2026. Kala awal berdiri, asosiasi ini dimotori 17 BUMD, dengan rincian tujuh badan usaha bertindak sebagai inisiator pendiri. Sekarang, kekuatan keanggotaan perhimpunan telah berkembang pesat menjangkau kisaran 80 BUMD se-Indonesia.

Standardisasi yang sedang dimatangkan tidak hanya berfokus pada penyusunan opini hukum, melainkan merambah tata cara perancangan kontrak bisnis serta pemantapan kapabilitas advokat internal korporasi. Forum turut mengagendakan pelatihan dan sertifikasi demi menetapkan tolok ukur kompetensi baku bagi para sarjana hukum di tubuh BUMD.

“Standar untuk membuat legal opinion itu akan seperti apa. Jadi, penguatannya di aspek mananya, itu juga akan kita bentuk,” terang Ketut.

Di luar agenda peningkatan keterampilan kerja, Forum Legal BUMD memiliki divisi riset dan pengkajian yang diproyeksikan aktif menyumbang gagasan kepada pengelola BUMD serta para pengambil kebijakan. Salah satu fokus pengawalan krusial yang tengah disorot yakni pembahasan rancangan regulasi undang-undang seputar BUMD.

Ketut menuturkan, tantangan yuridis yang dialami masing-masing BUMD sangat spesifik bergantung pada bidang usaha serta cakupan geografisnya. BUMD di DKI Jakarta kerap menghadapi problematika tata kota metropolitan yang rumit, sedangkan badan usaha daerah di pelosok lain lazim bergulat dengan sengketa pertambangan, kehutanan, hingga perizinan berusaha.

Oleh sebab itu, forum senantiasa menyambut partisipasi sarjana hukum BUMD dari aneka ragam latar belakang industri. Ruang kolaborasi ilmiah ini diharapkan memperkaya cakrawala wawasan antarwilayah sekaligus mengatrol kualitas perlindungan hukum korporasi daerah.

“Kita bisa punya standar yang sama dalam menyusun sebuah perjanjian, kita mempunyai standar yang sama dalam menyusun legal opinion yang aman dan nyaman ketika kita ingin berhubungan,” ungkap Ketut.

Ia mengungkapkan, wilayah nusantara menaungi 1.091 unit BUMD hingga saat ini. Forum Legal BUMD ditargetkan menjelma wadah pertukaran ilmu dan sarana penguatan kapasitas bagi seluruh praktisi hukum perusahaan daerah di Indonesia.

PNM Hadirkan Ruang Pintar di Desa Sade untuk Anak

Forum Legal BUMD Perkuat Kompetensi Praktisi Hukum Daerah

Cegah Jeratan Pinjol Ilegal, Pedagang Pasar Bintaro Raih Sosialisasi Literasi Keuangan

Inflasi Pangan Tembus 5,81 Persen, Rumah Tangga Miskin Paling Terpukul

Harga Telur Peternak Tertekan, ID FOOD dan Bulog Siapkan Rp30 Miliar untuk Penyerapan