Masyarakat Boleh Sanggah Data DTSEN Jika Tak Dapat Bansos, Simak Penjelasan Gus Ipul

Posted on

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan kesempatan bagi warga untuk mengajukan sanggahan terhadap Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) apabila informsasi yang tercantum dinilai keliru. Ia menegaskan sistem DTSEN yang kini terintegrasi dengan digitalisasi bantuan sosial dapat diperbarui sewaktu-waktu.

Keterangan tersebut dipaparkan Gus Ipul guna menanggapi pertanyaan jurnalis terkait kasus warga Tanah Abang, Jakarta. Warga yang menempati rumah sewa sempit tersebut justru tercatat mempunyai harta senilai Rp1 miliar pada DTSEN, hingga gagal mendapatkan bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Media pun menanyakan kelanjutan proses pemutakhiran data tersebut.

"Sekarang DTSEN, ditambah dengan digitalisasi bansos, setiap saat bisa dimutakhirkan. Dan boleh untuk disanggah. Kalau ada data-data yang dirasa salah, silakan disanggah," tutur Gus Ipul.

Ia menerangkan terdapat tiga mekanisme penyampaian sanggahan, yaitu lewat saluran call center, aplikasi resmi rilisan Kementerian Sosial (Kemensos), serta laman portal Perlinsos.

Kemensos sendiri, menurut Gus Ipul, kerap mendapati data warga yang tidak sesuai realitas di lapangan. Oleh sebab itu, keterlibatan aktif masyarakat dinilai krusial guna merawat ketepatan data penerima.

Gus Ipul membeberkan salah satu pemicu ketidaksesuaian itu adalah penyalahgunaan KTP milik keluarga penerima manfaat oleh oknum lain untuk bertransaksi aset. Kepemilikan aset tersebut mencakup tanah, hunian, kendaraan roda empat, hingga pendirian badan usaha, dan kejadian serupa dinilai marak.

"Jangan sampai orang-orang yang tidak mampu, KTP-nya dimanfaatkan orang lain, akhirnya mereka tidak mendapatkan haknya," tegasnya.

Dirinya menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan banyak identitas KTP kaum rentan dipakai pihak asing untuk registrasi mobil, rumah, tanah, hingga kepemilikan perseroan.

Maka dari itu, pihak kementerian terus memacu digitalisasi bansos demi menghadirkan basis data yang senantiasa diperbarui serta akurat. Kebijakan ini diambil demi mengantisipasi penyalahgunaan KTP keluarga prasejahtera agar hak perolehan bansos mereka tidak lenyap.