Sektor pembiayaan Kredit Investasi (KI) berhasil mencatatkan rekor peningkatan paling tajam dengan angka ekspansi menyentuh 25,11 persen secara tahunan (yoy).
Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data teranyar yang memperlihatkan pembiayaan industri perbankan nasional terus mempertahankan tren penguatan dua digit pada periode Agustus 2026. Bersamaan dengan itu, permodalan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga memperlihatkan geliat pemulihan yang berangsur membaik secara berkesinambungan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa fungsi intermediasi lembaga perbankan semakin solid seiring laju pertumbuhan pembiayaan perbankan pada Agustus 2026 yang terungkit ke level 13,65 persen (yoy), membawa total akumulasi dana kredit perbankan menembus nominal Rp 9.178 triliun, saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Oktober 2026 secara virtual, Senin (5/10/2026).
Dian menuturkan lebih jauh, bila ditinjau berdasarkan tujuan pemanfaatannya, Kredit Investasi (KI) mencatatkan lompatan terkuat yakni 25,11 persen (yoy), disusul oleh segmen Kredit Modal Kerja (KMK) yang mengembang 11,45 persen (yoy), dan penyaluran kredit konsumsi (KK) yang merambat 5,07 persen (yoy).
Jika dipetakan melalui profil nasabah penerima pinjaman, Dian menegaskan bahwa pembiayaan korporasi tampil memimpin lewat laju lonjakan hingga 22,18 persen (yoy). Di sisi yang berlainan, fasilitas pembiayaan UMKM konsisten mempertahankan laju penambahan positif kendati masih tertahan di besaran 2,38 persen (yoy).
Berdasarkan pengelompokan struktur kepemilikan modal institusi keuangan, bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menorehkan akselerasi penyaluran kredit tertinggi mencapai angka 16,41 persen (yoy).
Dian memaparkan pula kondisi pada Agustus 2026 terkait saldo baki debet pembiayaan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) lewat data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang terealisasi Rp 31,41 triliun atau mengambil porsi 0,34 persen dari total pembiayaan perbankan. Skema BNPL ini tumbuh 29,10 persen (yoy), melambat dari laju Juli yang sempat menyentuh 31,22 persen (yoy), dengan keterlibatan 34 juta rekening nasabah dibandingkan posisi Juli sebesar 33,50 juta rekening.
Mengenai penghimpunan likuiditas, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan terdongkrak 10,94 persen (yoy) sampai menyentuh nominal Rp 10.413 triliun. Kenaikan tertinggi diraih oleh instrumen simpanan deposito yang melesat 13,10 persen (yoy), disusul saldo giro serta produk tabungan yang masing-masing naik di angka 9,82 persen (yoy) dan 9,56 persen (yoy).
Tingkat likuiditas lembaga perbankan nasional terpantau dalam kondisi sangat memadai. Hal ini dibuktikan melalui rasio Alat Liquid Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Liquid Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang masing-masing kokoh berada di kisaran 102,31 persen serta 23,04 persen. Realisasi rasio likuiditas tersebut berada jauh melampaui batas minimum pengawasan masing-masing pada ambang 50 persen dan 10 persen, dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) mengunci level 187,1 persen.
Dian membeberkan bahwa kualitas aset perbankan juga tetap sehat dengan indikator NPL gross bertengger pada level 2,11 persen serta NPL net terkendali di 0,84 persen. Parameter Loan at Risk (LAR) tercatat 8,56 persen, sementara tingkat profitabilitas industri perbankan yang tercermin lewat Return on Assets (ROA) mantap di posisi 2,43 persen.
Pemblokiran 38 Ribu Rekening Terindikasi Perjudian Daring
Dalam forum pemaparan yang sama, Dian menguraikan langkah konkret OJK dalam memerangi bahaya judi online yang merusak sendi kehidupan ekonomi maupun tatanan sosial warga. Hingga kini OJK telah membekukan sekitar 38 ribu rekening bank yang terindikasi dipakai judi online.
OJK secara tegas menginstruksikan pihak perbankan nasional guna melangsungkan proses Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap kurang lebih 38.796 rekening rekening mencurigakan yang terhubung kegiatan perjudian.
Tindakan tegas tersebut mengacu pada pasokan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. OJK juga memperluas penanganan ini dengan meminta bank menutup rekening-rekening lain yang memiliki kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan para pelaku transaksi judi online sembari menjalankan prosedur EDD secara ketat.
Rekomendasi Berita Finansial dan Terkini Lainnya
- OJK: Kredit Perbankan Tumbuh Double Digit, Kredit UMKM Masih Rendah
- OJK Tegaskan Beri Perlakuan Khusus bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT
- PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Perkuat Pasokan dan Kepastian Operasional
- 500 Dapur MBG Berstatus Suspend akibat Masalah Kebersihan
- BGN Terapkan Konsep Prasmanan Makan Bergizi Gratis, Digelar di 60 SPPG


