KPK Soroti Isu Kepergian Nusron Wahid ke Jepang, Minta Dahulukan Proses Hukum

Posted on

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons mengenai kabar rencana keberangkatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menuju ke Jepang. Nusron tercatat sudah mangkir sebanyak dua kali dari agenda pemeriksaan perkara dugaan suap terkait pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara terbuka meminta Nusron agar dapat bertindak kooperatif dalam penuntasan dugaan korupsi yang menyeret lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut.

"Terkait dengan informasi yang menyatakan bahwa saudara NW akan bepergian kembali ke luar negeri, tentu KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK," tutur Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2026).

Dirinya melanjutkan penjelasan bahwa kesaksian dari yang bersangkutan teramat penting dalam mengurai perkara suap pengurusan sertifikat HGB PT Summarecon Agung Tbk tersebut secara menyeluruh.

"Karena tentu kehadiran seorang saksi dalam suatu proses penyidikan guna memberikan keterangan yang dibutuhkan ini akan sangat membantu bagi para penyidik dalam pengungkapan perkara," imbuh Budi.

Kendati demikian, pihak KPK menegaskan belum bisa menjatuhkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Nusron Wahid. Pasalnya, sampai hari ini posisi hukum politisi tersebut masih berstatus sebagai saksi, bukan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi memang merujuk kepada KUHAP, pihak-pihak yang dapat dilakukan cegah ke luar negeri atau disebut cekal begitu, itu hanya pihak-pihak yang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Budi secara gamblang.

MAKI Beberkan Rencana Nusron Terbang ke Jepang

Isu mengenai rencana lawatan Nusron Wahid ke Jepang sebelumnya diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Organisasi MAKI mengendus agenda kunjungan kerja tersebut disinyalir berpotensi menjadi siasat mangkir dari panggilan lembaga antirasuah.

"Nusron Wahid sedang merencanakan dinas ke Jepang. Dinas ke Jepang modus untuk mangkir jika nantinya akan dipanggil KPK," terang Boyamin lewat pernyataan tertulisnya, (2/10/2026).

Boyamin juga menganggap KPK bersikap kurang lugas lantaran belum mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ketiga terhadap Nusron Wahid.

"KPK tidak tegas, telah ada surat panggilan yang telah diusulkan Penyidik namun belum acc atasan," kritik Boyamin.

Nusron Wahid sebelumnya telah dua kali melewatkan jadwal pemanggilan penyidik. Pada panggilan pertama hari Rabu (7/10/2026), dirinya beralasan terbentur kegiatan internal lembaga kementerian.

Lalu saat pemanggilan kedua hari Kamis (15/10/2026), Nusron kembali tidak datang dengan dalih tengah menjalankan tugas dinas luar negeri.

Saat dikonfirmasi mengenai jadwal pemeriksaan ketiga, KPK memaparkan agenda itu belum diputuskan secara pasti. Lembaga penegak hukum ini berjanji mempublikasikannya secara terbuka begitu penetapan waktu rampung disusun.

"Untuk jadwal pemanggilan Pak NW, nanti kami update jika memang sudah ada pemanggilan kembali. Dan tentu semua proses hukum yang berjalan di KPK, kami selalu sampaikan secara terbuka," kata Budi.

Dapatkan laporan berita terkini dan terpercaya pada portal Berita Liputan6

Dalami Kasus Korupsi, KPK Geledah Dua Kantor Bea dan Cukai

Berstatus Tersangka Korupsi, Petinggi Bea Cukai Dicekal ke Luar Negeri

Usai Disidik KPK, Bupati Bogor Bersedia Serahkan Dokumen

Bupati Bogor Menghadapi Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Pemotongan Upah Pungut Pajak

KPK Sasar Bea Cukai Semarang, Amankan Uang dan Dokumen Penting

KPK Beberkan Alasan Memanggil Anggota DPRD Bengkulu Vina Ledy

KPK Jerat Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Tersangka Suap Impor

KPK Periksa Istri Adik Eks Kepala BNPB, Ini Hal yang Ditelusuri

KPK Selidiki Keterlibatan Suami Fadia Arafiq pada Kasus TPPU Pekalongan