Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bima Setyawan, sosok yang disebut-sebut sebagai adik kandung Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana siap pakai kebencanaan. Pengusutan perkara rasuah ini bermula dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan lembaga antirasuah di lingkungan kantor BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Perkara tindak pidana korupsi tersebut menyangkut indikasi penyelewengan anggaran proyek pengadaan barang serta jasa, termasuk pos alokasi dana siap pakai untuk penanganan bencana. Pada operasi senyap kala itu, regu penindakan KPK mengamankan total 14 orang yang berasal dari lingkungan pegawai BNPB hingga pihak swasta di berbagai penjuru wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Selain meringkus belasan individu, tim KPK menyita uang tunai bernilai sekitar Rp 1,4 miliar serta komoditas logam mulia emas. Seluruh barang bukti emas yang disita penyidik itu mencakup wujud emas batangan fisik hingga catatan tabungan emas.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa salah satu figur dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka memang berstatus adik Kepala BNPB. Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa kepastian mengenai relasi persaudaraan tersebut masih akan ditelusuri serta dipastikan lebih mendalam lagi oleh jajarannya.
"Ya, terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali," ujar Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo menegaskan bahwa penuntasan kasus hukum ini bertumpu pada unsur dugaan perbuatan melanggar hukum pidana yang dilakukan oleh tiap-tiap individu bersangkutan, bukan dipicu oleh keterikatan hubungan kekeluargaan dengan pimpinan lembaga tertentu.
"Karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," tambahnya.
Di samping menjerat Bima, empat nama lain yang turut dijadikan tersangka yaitu Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB yang memegang peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Richard Erlangga yang tercatat menjabat tenaga ahli Kepala BNPB, serta dua representasi pihak rekanan swasta yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Penyidik KPK mensinyalir perkara ini memiliki relasi kuat dengan praktik pengondisian sistematis selama alur pencairan maupun realisasi anggaran belanja bersama para mitra swasta. Aparat penegak hukum sampai sekarang masih mendalami secara rinci peran konkret dari tiap-tiap tersangka pada rantai pengadaan tersebut.
Dugaan Pengondisian Penyaluran Anggaran
Setyo menjelaskan, tim penyidik lembaga antirasuah terus mengusut dugaan kongkalikong seputar proses distribusi serta pemanfaatan dana siap pakai kebencanaan tersebut. Sebagian porsi anggaran negara itu terindikasi kuat diselewengkan oleh oknum tertentu demi menangguk keuntungan pribadi semata.
"Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," kata Setyo.
Kelima orang tersangka itu kini langsung dijebloskan ke sel tahanan KPK pascapenetapan status hukum mereka masing-masing. Walau proses penahanan berjalan, tim penyidik tetap mengurai utuh konstruksi perkaranya, termasuk menelisik skema teknis pengadaan logistik dan pemakaian uang negara yang disimpangkan.
KPK Buka Peluang Periksa Kepala BNPB
KPK pun tidak menutup kemungkinan untuk melayangkan surat panggilan sekaligus memeriksa keterangan Suharyanto guna memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi ini. Kendati begitu, proses pemeriksaan bakal diagendakan apabila dipandang benar-benar krusial untuk memenuhi kepentingan proses penyidikan.
Setyo menuturkan, tim penyidik akan mempertimbangkan kesesuaian keterangan yang dihimpun dari para saksi serta korelasi faktanya terhadap konstruksi perkara sebelum menjadwalkan pemeriksaan.
"Kesesuaian itu misalkan begini, kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik dianggap memang relevan, ya, antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan. Tapi kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan," terangnya.
Setyo sekaligus membantah kabar burung yang menyebut bahwa Suharyanto ikut ditetapkan menjadi tersangka. Ia menegaskan, hingga perkembangan penanganan perkara yang berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, KPK cuma menetapkan lima orang tersangka saja.
"Tidak (tetapkan Suharyanto tersangka). Ya, kita hanya menetapkan lima. Ya, lima itu seingat saya, satu adalah PPK-nya. Kemudian dua itu adalah yang dianggap sebagai statusnya pegawai di badan tersebut. Kemudian dua lagi adalah swasta," jelas Setyo.
Dengan demikian, nama Suharyanto dipastikan sama sekali belum tercantum di daftar tersangka kasus ini. Keputusan untuk memintai keterangannya sepenuhnya bersandar pada kepentingan penyelidikan dan relevansi pembuktian perkara yang dikumpulkan KPK.
Sestama BNPB Sempat Diamankan tapi Tak Tersangka
Saat agenda OTT berlangsung, tim penindakan KPK sebenarnya juga sempat menjaring Sekretaris Utama BNPB Rustian. Kendati demikian, seusai menjalani rangkaian pemeriksaan intensif, status Rustian tidak ditingkatkan menjadi tersangka.
Setyo membeberkan, putusan pelepasan tersebut diambil lantaran tim penyidik tidak menemukan bukti perbuatan melawan hukum yang dapat dijeratkan kepada Rustian berdasarkan pemeriksaan permulaan.
"Untuk saat ini sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama," kata Setyo.
Rustian tampak meninggalkan markas Gedung Merah Putih KPK pada hari Rabu (14/10/2026) setelah agenda interogasinya usai. Sosok birokrat ini tidak membeberkan informasi detail pada awak media terkait materi pemeriksaannya.
Penyidik KPK terus mendalami skandal penyalahgunaan pos dana siap pakai kebencanaan, termasuk mekanisme pencairan, utilisasi belanja, serta keterlibatan korporasi rekanan swasta. Sampai detik ini, rincian teknis tender pengadaan yang dipermasalahkan berikut klasifikasi bencana spesifik yang terkait pencairan anggaran itu belum dibeberkan secara komprehensif.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6







