Komisi V DPR Soroti Lemahnya Sanksi SPM Jalan Tol: Konsesi Terancam Diputus?

Posted on

Jakarta, CNBC Indonesia – Penegakan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada jaringan jalan tol di tanah air tengah menuai kritik tajam. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan bahwa regulasi mengenai SPM sebenarnya telah memuat sanksi tegas hingga pemutusan jangka waktu konsesi, namun sanksi berat semacam itu belum pernah sekalipun dijatuhkan kepada badan usaha jalan tol (BUJT).

Masalah mendasar ini menjadi fokus pengawasan intensif Panitia Kerja (Panja) Jalan Tol Komisi V DPR RI. Berdasarkan serangkaian diskusi mendalam bersama para pemangku kepentingan terkait, masih banyak koridor tol yang dinilai belum berhasil memenuhi SPM jika diuji lewat audit yang benar-benar objektif. Situasi tersebut membuktikan adanya kendala serius, bukan semata pada pemenuhan standar fisik semata, melainkan juga pada aspek penegakan payung hukumnya.

"Selama panja ini bekerja karena mengingat ada aturan di ketentuan perundang-undangan, ketidakterpenuhannya standar pelayanan minimum jalan tol ini bisa berakibat kepada pemutusan masa konsesi pemegang jalan tol. Ini masalah yang sangat serius dan ini yang masih kami dalami di tingkat panja. Bagaimana implementasi, apakah sudah pernah ada jalan tol yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum diputus masa konsesinya? Belum pernah sampai hari ini," tegas Lasarus di hadapan jajaran Eselon I Kementerian PU di gedung DPR, Selasa (29/9/26).

Kondisi pelaksanaan di lapangan tersebut dinilai wajib dievaluasi total karena regulasi perundang-undangan semestinya tidak hanya berakhir sebagai formalitas administratif semata. Apabila pemeriksaan membuktikan SPM telah terpenuhi, otoritas wajib mengesahkannya. Namun sebaliknya, bila ketentuan tersebut dilanggar, konsekuensi sanksi hukum yang tercantum dalam aturan mesti dieksekusi secara nyata tanpa keraguan.

"Dan belum ada tindakan sampai hari ini. Itu membuktikan bahwa di satu sisi SPM tidak terpenuhi tapi di sisi lain juga law enforcement-nya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ini tugas Dirjen Bina Marga dan Kepala BPJT untuk melihat lebih objektif ke depan. Kita tidak mencari siapa yang salah," tutur politisi tersebut menjelaskan sikap parlemen.

Lasarus pun menyoroti sistem kontrol pemenuhan SPM yang selama bertahun-tahun condong bersandar pada laporan mandiri (self-assessment) BUJT serta pengecekan oleh aparatur pemerintah semata. Dirinya mendesak agar ke depannya tahapan audit kelayakan SPM tidak dimonopoli satu pihak saja, tetapi melibatkan lembaga penilai independen pembanding agar hasil akhir kajian jauh lebih objektif sekaligus terbebas dari benturan kepentingan.

"Kalau memang SPM-nya terpenuhi kita nyatakan itu terpenuhi, tapi kalau memang SPM-nya tidak terpenuhi saya pikir aturan sudah jelas, ini kita minta untuk ditegakkan. Karena selama SPM ini berjalan, Panja ini berjalan, kami sudah memanggil puluhan stakeholder ke ruangan ini dan terkait dengan SPM jalan tol ini kalau kami boleh simpulkan hampir sama, hampir seluruh jalan tol di Indonesia ini belum memenuhi standar pelayanan minimum manakala dilakukan audit secara objektif," kata Lasarus menegaskan.

Dalam forum rapat kerja yang sama, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memaparkan hasil evaluasi mandiri dari pihak BUJT terkait SPM per 31 Agustus 2026 yang sudah menembus angka 99,99%. Kendati begitu, proses verifikasi faktual yang dikerjakan balai di lapangan tercatat baru menyentuh kisaran 91,11%. Di samping itu, pihak regulator saat ini sedang menyiapkan tenaga konsultan independen guna memperketat sistem kontrol SPM di berbagai koridor jalan bebas hambatan.

Akan tetapi, Lasarus secara terbuka mempertanyakan pola penunjukan jasa konsultan tersebut karena mekanisme pengadaan maupun anggarannya sepenuhnya dibebankan kepada BUJT. Menurut pandangannya, tata kelola semacam itu sangat rawan menciptakan konflik kepentingan ketika entitas korporasi yang sedang diawasi justru memiliki wewenang menunjuk serta mendanai tim pengawasnya sendiri di lapangan.

"Kalau konsultan itu untuk mengawasi BUJT, masa BUJT yang tunjuk? Iya, dong. Kalau saya yang tunjuk konsultan saya, kan ada conflict of interest saya sama konsultan yang saya tunjuk. Ini menimbulkan persoalan kalau menurut saya. Kenapa enggak negara biayai aja? Kita siapkan APBN, Pak. Nggak usah ngarap duitnya teman-teman BUJT," cetus Lasarus memberi catatan kritis.

Ia lantas menyarankan agar pembiayaan konsultan penilai sepenuhnya dialokasikan melalui kas APBN dan otoritas penunjukannya diserahkan langsung kepada pemerintah. Langkah perbaikan skema ini diyakini mampu membuat mata rantai pengawasan terhadap kinerja BUJT maupun pengawas independen berjalan secara transparan, bertingkat, serta terjaga independensinya.

Langkah pembenahan tersebut dipandang sangat krusial mengingat biaya tarif tol selalu mengalami penyesuaian berkala dari waktu ke waktu, sehingga kenaikan biaya perjalanan pelanggan jalan tol wajib dibarengi peningkatan mutu fasilitas nyata. Isu perbaikan SPM dan jaminan keselamatan jalan tol ini tercatat berulang kali disuarakan Lasarus.

"Pertanyaannya sekali lagi saya ulangi, apakah pernah ada tindak sampai kepada pemutusan masa konsesi? Belum pernah. Pertanyaannya, bisakah itu dilakukan? Aturan mengharuskan demikian, bukan mungkin dan tapi mengharuskan," tutup Lasarus lugas.