Jakarta, CNBC Indonesia – Respon resmi disampaikan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyangkut regulasi teranyar Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Ketetapan tersebut menginstruksikan para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) guna memprioritaskan pemanfaatan jasa kontraktor pertambangan lokal di area kegiatan mereka.
Gita Mahyarani selaku Direktur Eksekutif APBI mengungkapkan bahwa entitas bisnis tambang kini tengah mendalami substansi beleid itu sekaligus mencermati aspek kesiapan implementasinya di lapangan. Pasalnya, penentuan mitra kerja tambang dipandang memiliki kompleksitas tinggi dan tidak dapat disederhanakan hanya berpatokan pada unsur kedaerahan ataupun relasi kepemilikan usaha.
"Masih kami pelajari. Yang menjadi perhatian justru bagaimana aturan ini nanti diterapkan di lapangan," ujarnya saat memberikan keterangan kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (30/9/2026).
Gita menguraikan bahwa pada tataran operasional lapangan, penjaringan rekanan kontraktor menuntut tolok ukur kompetensi yang sangat ketat serta teruji. Langkah penunjukan mitra penyedia jasa penggalian mesti memperhitungkan kapabilitas teknikal sampai manajemen mitigasi risiko demi menjamin kesinambungan aktivitas produksi bahan tambang.
"Dalam kegiatan pertambangan, pemilihan kontraktor tidak semata soal lokal atau afiliasi, tetapi sangat terkait dengan kemampuan teknis, keselamatan, ketersediaan alat, kapasitas finansial, produktivitas, serta governance, risk, and compliance," jelasnya lebih lanjut.
Hadirnya landasan hukum baru ini diharapkan sanggup menghadirkan kepastian regulasi tanpa mengesampingkan parameter keselamatan kerja serta keandalan teknis industri ekstraktif nasional.
Adapun rincian lengkap muatan Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mencakup sejumlah poin berikut:
Para pemegang Izin Usaha Pertambangan ataupun Izin Usaha Pertambangan Khusus yang memanfaatkan jasa pertambangan pada operasionalnya wajib menggandeng badan usaha pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan, dengan acuan mengedepankan korporasi jasa pertambangan di tingkat kabupaten/kota di sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan maupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Para pemilik Izin Usaha Pertambangan ataupun Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang keras mengikutsertakan anak usaha serta/atau entitas terafiliasi dalam ranah bisnis jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa mengantongi izin dari Menteri.
Batasan mengenai pelibatan badan usaha maupun pihak terafiliasi pada sektor jasa pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dirinci pada Diktum KEDUA mencakup hal-hal:
a. kepemilikan modal saham secara langsung oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus terhadap entitas pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan; atau
b. adanya kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemilik Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Pengecualian atas pemanfaatan anak usaha dan/atau entitas afiliasi pada kegiatan bisnis jasa pertambangan mineral dan batubara lewat mekanisme persetujuan Diktum KEDUA hanya dapat diberikan kepada pihak pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menjalankan tugas negara dari Pemerintah, meliputi:
a. pengerjaan program proyek strategis nasional;
b. pendirian sarana fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral maupun agenda pengembangan serta/atau utilisasi batubara; dan/atau
c. penyediaan pasokan mineral atau batubara demi memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri.
Berkas permohonan persetujuan pemakaian anak usaha maupun unit afiliasi seperti yang tertera dalam Diktum KEEMPAT harus disampaikan kepada Menteri.
Penerbitan izin atas pengajuan pemakaian anak usaha dan/atau afiliasi dalam sektor jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diselesaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan diterima utuh dan dinyatakan benar.
Persetujuan Pelibatan anak usaha dan/atau entitas afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batubara:
a. diputuskan selaras dengan bidang serta subbidang Izin Usaha Jasa Pertambangan kepunyaan anak usaha dan/atau afiliasi menurut berkas usulan permohonan yang diajukan; dan
b. berlaku efektif hingga berakhirnya masa berlaku Izin Usaha Jasa Pertambangan milik anak usaha serta/atau afiliasi yang bersangkutan.
Bagi Izin Usaha Pertambangan yang perizinannya dikeluarkan oleh Gubernur seturut kewenangannya, pengajuan persetujuan penggunaan anak usaha dan/atau afiliasi dapat dialamatkan langsung kepada Gubernur.
Apabila dijumpai kekeliruan tata usaha administratif dan/atau kekeliruan penilaian dalam alur pemrosesan penerbitan izin maupun surat penolakan persetujuan penggunaan anak usaha dan/atau afiliasi di lingkup jasa penambangan Mineral dan Batubara, pembetulan dapat dikerjakan oleh Menteri atau Gubernur seturut yurisdiksi kewenangannya.
Seluruh ketetapan di dalam Keputusan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, para pemegang Kontrak Karya, serta pemilik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Sejak Keputusan Menteri ini diundangkan dan mulai berlaku, ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan dicabut serta dinyatakan tidak berkekuatan hukum lagi.
Keputusan Menteri ini dinyatakan mulai berlaku sejak waktu pengesahannya, dengan catatan jika di masa mendatang terdapat kekhilafan di dalam teks Keputusan Menteri ini, pembetulan akan segera dilaksanakan sebagaimana mestinya bersandarkan norma perundang-undangan.
