Ketua DPR Puan Maharani Desak Pemerintah Tinjau Ulang Pengenaan PPN Pembalut Wanita

Posted on

Jakarta – Kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembalut wanita serta ragam produk sanitasi menstruasi lainnya didesak untuk segera dikaji ulang oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Hal ini ditekankan lantaran produk sanitasi tersebut merupakan kebutuhan vital perempuan yang wajib dipenuhi secara berkala tiap bulannya, alih-alih barang pelengkap ataupun komoditas gaya hidup.

Puan menegaskan bahwa gelombang keluhan warga perihal pungutan period tax semestinya diakomodasi untuk merumuskan kebijakan fiskal yang memihak kaum hawa, khususnya kalangan rumah tangga prasejahtera.

“Kami mendorong Pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut wanita sebagai masukan yang bermakna demi pembangunan kesejahteraan rakyat,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Perdebatan seputar penerapan pajak pembalut wanita memang tengah menjadi buah bibir di jagat maya belakangan ini. Publik mempertanyakan dasar pemungutan pajak atas barang kebutuhan biologis bulanan kaum perempuan pada masa tingginya beban biaya hidup.

Terkait polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah memaparkan bahwa distribusi pembalut wanita di pasar domestik tergolong sebagai barang kena pajak (BKP).

Barang kesehatan tersebut dikenai skema PPN efektif sebesar 11 persen, yang dihitung lewat formulasi tarif dasar 12 persen berpatokan nilai lain 11/12.

Sampai sekarang, komoditas pembalut memang belum dicantumkan ke dalam daftar komoditas kebutuhan dasar masyarakat yang memperoleh pembebasan fasilitas PPN.

Puan turut mengingatkan bahwa pengeluaran untuk kebutuhan sanitasi haid merupakan biaya berkala yang tak terelakkan bagi perempuan bersamaan dengan pemenuhan kebutuhan dapur lainnya.

Atas pertimbangan tersebut, penerapan pungutan fiskal pada produk terkait harus dicermati kembali dari kacamata daya beli masyarakat luas.

“Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder,” tegasnya.

Mantan Menko PMK ini menyadari betul bahwa regulasi penarikan pajak atas pembalut bukanlah aturan baru. Kendati demikian, realitas historis ini tidak menutup peluang bagi jajaran kementerian terkait untuk melakukan peninjauan kembali atas desakan publik.

“Namun aspirasi masyarakat yang ada saat ini juga perlu menjadi bahan pertimbangan untuk Pemerintah melakukan evaluasi. Kebijakan Negara perlu mempertimbangkan aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk masukan, termasuk suara-suara perempuan,” ujarnya.

Puan menilai secara rasional bahwa pembalut berikut perlengkapan menstruasi sejenis lebih tepat digolongkan sebagai bahan pokok perempuan karena berkorelasi erat dengan sanitasi reproduksi.

“Karena pembalut menjadi barang kebutuhan biologis esensial atau kebutuhan dasar kesehatan bagi perempuan, bukan kebutuhan karena pilihan gaya hidup,” katanya.

Sorotan tajam juga diarahkan Puan pada kondisi kaum wanita berpenghasilan minim serta kelompok rentan yang terbebani ongkos rutin bulanan tersebut.

“Bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan,” ungkapnya.

Puan pun meminta pemerintah menelaah perbandingan kebijakan serupa dengan merujuk langkah banyak negara lain yang telah menghapus pajak atas produk menstruasi.

Ia meminta otoritas mendengar kesaksian nyata dari ragam kalangan, seperti kelompok pekerja informal, anak perempuan, penyandang disabilitas, hingga rumah tangga beranggotakan banyak perempuan.

Menurut Puan, analisis kebijakan fiskal tidak boleh sesederhana mengamati banderol harga retail per bungkus semata.

Aparatur negara harus menghitung total akumulasi kebutuhan yang berjalan terus-menerus terhadap kemampuan finansial ekonomi keluarga.

“Pandangan pekerja informal, remaja putri, perempuan penyandang disabilitas, serta keluarga dengan beberapa anggota yang mengalami menstruasi dapat memperkaya pertimbangan kebijakan Negara,” tuturnya.

Puan membeberkan catatan resmi UN Women tahun 2024 yang menyingkap fakta tingginya jumlah perempuan terkendala mengakses pembalut akibat harga jual yang terlampau mahal.

Badan PBB urusan perempuan tersebut turut mengampanyekan pembagian produk pembalut secara cuma-cuma maupun penghentian penarikan pajak atas barang sanitasi itu.

“Dalam konteks ini, justru Pemerintah harus memastikan tersedianya pembalut wanita dan produk reproduksi yang proper serta terjangkau untuk melindungi kesehatan reproduksi perempuan,” tandasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Puan Bicara Tantangan Demokrasi, Bukan Sekadar Hak Memilih dan Dipilih

Sumpah Pemuda, PDIP Ungkap Tantangan Generasi Masa Kini

Puan Minta Generasi Muda Diberi Ruang Ikut Tentukan Kebijakan dan Arah Bangsa