Kepala BGN Sudaryono Buka Opsi Sekolah Boleh Tolak Program MBG, Simak Ketentuannya

Posted on

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan bahwa instansi pendidikan diperkenankan untuk tidak mengambil bagian dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada situasi tertentu.

Akan tetapi, terkhusus institusi pendidikan milik pemerintah, penetapan langkah menyetujui ataupun menolak bantuan pangan gratis tersebut harus disepakati secara bulat oleh seluruh warga sekolah, sehingga ketentuannya tidak bisa diterapkan secara parsial kepada sebagian peserta didik saja.

Sudaryono memaparkan bahwa pihaknya telah mencoret setidaknya 1.653 instansi pendidikan dari daftar calon penerima program MBG. Satuan pendidikan yang didepak tersebut umumnya adalah sekolah berlabel internasional ataupun bertaraf global yang menetapkan besaran iuran SPP mencapai jutaan rupiah saban bulannya.

"Misalnya seperti SMA Taruna Nusantara, misalnya itu tentu saja tidak mendapatkan MBG. Kemudian termasuk sekolah-sekolah Cambridge kemudian ya yang level-level begitu lah ya," papar Sudaryono kala menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Bukan cuma lembaga internasional, deretan 1.653 institusi itu juga mencakup sekolah berstatus negeri maupun swasta yang memang memiliki rekam jejak formal menolak penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan keterangan Sudaryono, BGN pastinya bakal terlebih dahulu melakukan validasi perihal penolakan tersebut kepada jajaran manajemen sekolah bersangkutan beserta para wali murid. Apabila segenap komponen telah bermufakat merasa tidak membutuhkan fasilitas MBG, alokasi anggaran belanja yang sedianya disiapkan bagi sekolah tersebut bakal dialihkan guna mendanai kelompok lain yang dipandang jauh lebih membutuhkan bantuan.

"Intinya semua yang berhak diberikan kecuali yang tidak mau," tegas pimpinan BGN tersebut.

Sudaryono menguraikan regulasi teknis bagi sekolah negeri memiliki format tersendiri. Mengacu pada hasil koordinasi bersama jajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, instansi negeri pada dasarnya memegang prinsip komunal: menerima porsi MBG bagi total seluruh siswa atau menampiknya secara utuh.

Dengan demikian, otoritas tidak memperkenankan situasi di mana hanya segelintir pelajar dalam satu atap sekolah menikmati jatah MBG sementara sebagian rekan lainnya memutuskan menolak.

"Kalau menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua. Keputusan sementara adalah seperti itu," imbuh Sudaryono.

Dirinya mencontohkan kondisi lingkungan sekolah yang dihuni kombinasi antara kalangan anak dari keluarga berada dan kelompok kurang mampu. Sudaryono menegaskan bahwa keputusan final menerima ataupun menolak hidangan gizi MBG harus tetap berlaku seragam untuk setiap siswa begitu pihak sekolah negeri menentukan pilihannya.

"Kalau memang iya, konstitusi harus sekolah beserta semua wali muridnya harus sepakat iya semua atau sepakat tidak semua," ungkapnya menjelaskan asas kesepakatan kolektif tersebut.

Ketetapan ini sekaligus memberikan kejelasan hukum perihal masalah di mana terdapat sebagian orang tua yang enggan mengizinkan anak mereka menyantap menu makanan dari program MBG.

Sudaryono menyatakan instansi milik pemerintah dilarang membagi kelompok siswa menjadi penerima dan non-penerima bantuan gizi. Pasalnya, garis kebijakan ini juga dirumuskan dengan menimbang faktor psikososial di dalam ekosistem belajar mengajar.

"Sampai dengan saat ini, itu adalah sekolah, kalau sekolah negeri harus iya, iya semua. Manakala tidak, tidak semua," sebutnya.

Ia menuturkan tekadnya untuk mencegah potensi kecanggungan sosial manakala segelintir anak terpaksa tidak ikut menyantap bekal MBG di hadapan mayoritas temannya yang sedang makan bersama, maupun skenario sebaliknya.

"Memang ada satu, dua misalnya, kalau sejauh ini itu adalah keputusannya adalah yang sampaikan adalah iya, iya semua, dan tidak, tidak semua. Tidak mungkin dalam satu sekolah itu kemudian ada satu, dua yang temannya makan kemudian dia tidak makan sendiri. Atau temannya tidak makan, dia makan sendiri," jelas Sudaryono secara rinci.

Dalam pandangannya, pertimbangan tersebut disusun bukan semata-mata berpijak pada sentimen gemar atau tidak gemar terhadap distribusi santapan MBG, melainkan menyentuh langsung iklim edukasi serta ketenteraman lingkungan sekolah.

"Jadi kita harus arif juga dalam pendidikan ini ya. Bukan hanya masalah suka, tidak suka. Itu yang menjadi pertimbangan kita," tuturnya kembali.

Lebih jauh, Sudaryono memberikan gambaran riil profil sekolah negeri yang memiliki kemungkinan besar untuk menolak kuota MBG. Ia menyebutkan kenyataan adanya beberapa lembaga negeri yang mandiri tanpa suntikan dana BOS lantaran latar belakang finansial orang tua murid tergolong mapan.

Menghadapi potret tersebut, pihak BGN memilih membuka komunikasi klarifikasi terkait relevansi program MBG. Andaikan pihak dewan guru dan perwakilan wali murid satu suara merasa cukup, pasokan MBG tidak akan digelontorkan ke sekolah tersebut.

"Misalnya dana BOS, dana BOS itu kan sekolah negeri dapat. Ada sekolah negeri yang dia enggak perlu dana BOS, karena mungkin orang tua siswanya dan lain sebagainya itu merasa cukup. Nah, itu kemudian kami tanya, perlu MBG?" kata Sudaryono memaparkan alur penelusurannya.

Bila pihak pengelola institusi menyatakan penolakan atas dasar kesepakatan mufakat, BGN memastikan bakal menghormati sepenuhnya ketetapan internal itu.

"Ya kita, karena sepakat semua. Karena sekolah negeri pada prinsipnya kalau terima, terima semua, kalau tidak, tidak semua," pungkas Sudaryono menegaskan.

Adapun penanganan bagi kategori sekolah swasta dinilai Sudaryono cenderung lebih fleksibel dan praktis, sebab status kemampuan ekonomi para orang tua siswa dapat langsung dijadikan rujukan utama dalam memverifikasi kelayakan sasaran penerima paket bantuan MBG.