Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membidik regulasi penyesuaian nilai kontrak proyek konstruksi dapat segera disahkan tahun 2026 ini.
SEMARANG — Kementerian PU mendorong Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan payung hukum guna merespons lonjakan biaya pengerjaan proyek konstruksi pada tahun ini, menyusul desakan serta masukan dari berbagai kontraktor.
Menteri PU Dody Hanggodo mengungkapkan pihak kementerian tengah mengkaji solusi konkret untuk menyelesaikan kendala tersebut bersama LKPP dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Harusnya tahun ini. Kalau enggak, kontraktor komplain. Tahun depan kan ganti biaya, beda lagi,” ujar Dody saat berada di Semarang, Jawa Tengah, Ahad (27/9/2026).
Dody menjelaskan diskusi terbaru telah dilaksanakan dengan Kemenko Perekonomian serta melibatkan jajaran LKPP. Berdasarkan pertemuan tersebut, pihak LKPP diminta segera merancang regulasi yang mampu menjadi pedoman kementerian maupun lembaga ketika menghadapi kenaikan harga.
“Terakhir kita rapat bersama dengan Pak Menteri Koordinator Perekonomian. Dipanggillah LKPP. Ujung-ujungnya sama, LKPP mesti menyiapkan surat edaran atau semacam peraturan kelembagaan,” kata dia.
Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan format maupun tanggal pasti peluncuran regulasi lantaran pemerintah masih menunggu rancangan LKPP rampung. Apabila pedoman tersebut telah terbit, Dody menambahkan pihaknya segera memetakan opsi skema yang tepat sesuai kondisi tiap proyek.
“Nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan. Apakah kita mesti misalnya nambah duitnya, atau kita mesti pakai cara-cara lain,” tuturnya.
Dody menegaskan para kontraktor hingga kini terus menyuarakan permohonan penyesuaian nilai proyek. Pemerintah akan mengintensifkan dialog begitu dokumen resmi LKPP disahkan. Ia enggan merinci besaran persentase yang dituntut kontraktor dan menyebut hal teknis berada pada wewenang Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.
Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, Dody menyampaikan Kementerian PU telah berdialog bersama LKPP mengenai lonjakan harga material akibat fluktuasi kurs dolar AS dan pergerakan minyak mentah global. Aspirasi dari sejumlah asosiasi konstruksi pun sudah dikumpulkan melalui Ditjen Bina Konstruksi untuk diserahkan ke LKPP.
Pertemuan lintas instansi terkait imbas fluktuasi harga terhadap kontrak kerja sejatinya telah bergulir sejak 29 April 2026. Kala itu, Kementerian PU dan LKPP menelaah pengaruh pasar internasional terhadap proyek negara bersama Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kantor Staf Presiden, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Regulasi pengadaan barang dan jasa yang aktif saat ini sebetulnya telah memuat aturan penyesuaian biaya pada kondisi khusus. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, eskalasi biaya dapat diterapkan untuk kontrak tahun jamak berdurasi lebih dari 18 bulan yang perhitungannya dimulai sejak bulan ke-13, asalkan memenuhi seluruh ketentuan dokumen pemilihan serta kontrak kerja.


