Kementerian Lingkungan Hidup membeberkan laporan menyeluruh mengenai hasil verifikasi lapangan perihal insiden kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Pulau Sumatera serta Kalimantan. Mengacu pada data rekapitulasi yang disusun oleh pihak kementerian, tindakan penyegelan resmi telah dijatuhkan terhadap 57 entitas korporasi yang terbukti bermasalah.
“Sebanyak 57 korporasi tersebut menyumbang area kebakaran hutan dan lahan seluas kurang lebih 34.636 hektare. Sebanyak 17 di antaranya bahkan tercatat memiliki rekam jejak kasus berulang,” tegas Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardiyanto, saat menyampaikan keterangan pers resmi di Gedung Kemenko Polkam, Selasa (29/09/2026).
Ardiyanto menerangkan bahwa puluhan badan usaha itu tersebar luas di sejumlah daerah. Rinciannya mencakup 12 badan usaha yang berlokasi di Sumatera Selatan, masing-masing 2 badan usaha di Provinsi Riau, Lampung, serta Kalimantan Utara. Selain itu, terdapat 19 entitas di Kalimantan Barat, 9 badan usaha di Kalimantan Selatan, 7 badan usaha di Kalimantan Tengah, hingga 4 badan usaha di wilayah Kalimantan Timur.
Berdasarkan rangkaian pengecekan fisik langsung oleh jajaran Kementerian Lingkungan Hidup, konsentrasi lahan terbakar paling parah mencapai 88,9 persen yang didominasi oleh titik kebakaran di Provinsi Kalimantan Barat.
“Dari 19 badan usaha yang beroperasi di Kalimantan tersebut, mereka menyumbang sekitar 44,35 persen dari keseluruhan 34 ribu hektare area yang hangus. Temuan kami menunjukkan 95 persen lahan terbakar adalah perkebunan kelapa sawit dan 5 persen lainnya kebun tebu,” papar Ardiyanto lebih lanjut.
Tiga Instrumen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Ardiyanto menambahkan, seluruh langkah hukum tegas ini berlandaskan pada 3 instrumen resmi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tiga instrumen penegakan aturan hukum yang digunakan mencakup jalur pidana, gugatan perdata, hingga penjatuhan sanksi administratif,” tandas Ardiyanto di hadapan awak media.
Langkah Kemenhut Menindak Tegas Para Pelaku Kebakaran
Pada sesi konferensi pers yang sama, Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan, Adi Risman, menekankan komitmen nyata otoritas negara dalam menuntaskan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kami dari Kementerian Kehutanan menggarisbawahi komitmen serius pemerintah lewat realisasi dua jalur penegakan hukum utama, yaitu instrumen pidana serta instrumen pemberian sanksi administratif,” ungkap Adi.
Adi menjelaskan bahwa penindakan perkara pidana karhutla saat ini telah menyasar kepada total 46 subjek hukum yang tersebar di 10 provinsi berbeda di tanah air.
“Pihak kami sudah menangani keseluruhan 46 subjek hukum pidana di 10 provinsi. Rincian tahapan hukumnya yakni 17 perkara masih tahap penyelidikan, 27 perkara proses penyidikan, 1 berkas berstatus P21, dan 1 perkara P22 sehingga genap 46 subjek hukum,” jelas Adi secara mendalam.
Dari penanganan 27 subjek hukum yang tengah menjalani tahapan penyidikan aktif, diketahui melibatkan 5 entitas korporasi besar serta 22 orang pelaku individu.
“Sebaran puluhan kasus ini berada di 10 provinsi, meliputi Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Barat, hingga Jawa Timur,” sebut Adi.
Bukan cuma hukuman pidana, Kementerian Kehutanan juga menggulirkan penerapan sanksi administratif secara berkesinambungan.
“Kami telah menjalankan mekanisme pengawasan sekaligus penjatuhan sanksi administratif kepada 26 subjek hukum. Dari jumlah itu, 25 subjek memegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH/PPPH) dan 1 subjek persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) di 7 provinsi,” terang Adi.
“Dari 26 subjek tersebut, 19 izin merupakan perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI), 3 perizinan hutan alam, 3 perizinan restorasi ekosistem atau jasa lingkungan, serta 1 izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) sektor tambang di wilayah selatan,” tuturnya.
Adi menguraikan bahwa Provinsi Kalimantan Barat menempati posisi teratas penerima sanksi administratif terbanyak, yaitu 9 subjek hukum perizinan pemanfaatan hutan dengan luasan area terbakar mencapai sekitar 3.893,8 hektare.
“Bentuk sanksi administratif terbagi dalam tiga tingkatan yang diterapkan, mulai dari paksaan pemerintah lewat kewajiban pemulihan ekosistem atau teguran tertulis, disusul sanksi pembekuan izin, hingga tindakan terberat berupa pencabutan perizinan,” pungkas Adi menutup keterangannya.
Baca juga kompilasi kabar penting seputar kebakaran hutan berikut ini:








