Jakarta, CNBC Indonesia – Persetujuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mengenai kuota produksi batu bara bagi tiga anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) telah diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pihak Kementerian ESDM menyatakan bahwa peningkatan kuota penambangan itu disahkan lantaran entitas usaha bersangkutan telah merampungkan seluruh kriteria teknis yang dinilai oleh regulator pemerintah.
Persetujuan itu bergulir tidak lama setelah pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam menyepakati Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat perihal peralihan kepemilikan saham pengendali PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Sang pendiri korporasi, Dato’ Dr. Low Tuck Kwong, berdampingan bersama putrinya, Elaine Low, melepas kepemilikan saham mereka kepada PT Jhonlin Baratama pada hari Rabu, 16 September 2026 yang lampau.
Perusahaan PT Jhonlin Baratama sendiri merupakan anak usaha di bawah naungan bendera Jhonlin Group kepunyaan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Apabila seluruh rangkaian proses transaksi terealisasi mulus, sebanyak 10.000.000.500 (sepuluh miliar lima ratus) lembar saham biasa PT Bayan Resources Tbk atau setara 30% porsi kepemilikan modal bakal beralih sepenuhnya ke pangkuan Haji Isam.
Kabar mengenai transaksi strategis tersebut diumumkan lewat pelaporan keterbukaan informasi di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Kamis, 17 September 2026 lalu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengonfirmasi kebenaran rampungnya pengesahan berkas revisi RKAB bagi entitas anak usaha Bayan tersebut.
Dirinya memastikan pemberian izin itu murni bertumpu pada kesesuaian parameter regulasi teknis penambangan, sekaligus menegaskan ketiadaan korelasi langsung terhadap transaksi pengalihan porsi saham pengendali.
“(RKAB Bayan) sudah (rampung), kalau sekarang sudah,” beber Tri kala memberikan keterangan di tengah agenda Donor Darah Peringatan Hari Jadi Pertambangan ke-81 di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2026).
“Sebetulnya enggak enggak enggak enggak ada isu yang sensitif, tapi terus kemudian menghubung-hubungkan pembelian saham lah dan lain sebagainya. Saya enggak inilah,” imbuhnya.
Kementerian ESDM merinci akumulasi ekstraksi batu bara tambahan melalui persetujuan revisi RKAB ketiga anak usaha Bayan berada di kisaran 15 juta sampai 20 juta ton. Besaran volume baru itu disahkan pasca seluruh hasil pengujian teknis dinyatakan lengkap.
“Total untuk tiga itu kayaknya. 15-an apa 20 (juta ton) ya. Ya, in between itu lah,” tutur Tri.
Aparatur pemerintah menegaskan perombakan struktur pemodal tambang memiliki jalur hukum mandiri yang terpisah dari urusan pengajuan RKAB. Tiap rotasi kepemilikan saham harus mengantongi izin formal Menteri ESDM.
“Bukan. Sekarang gini poinnya. Pergantian pemegang saham itu harus seijin Menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya baru kesepakatan awal ya silahkan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan Menteri,” tegasnya.
