Kemenkum Kaltim Instruksikan Pemda Percepat Pembentukan Tim Asesor IRH

Posted on
banner 336x280

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengimbau seluruh jajaran pemerintah daerah untuk lekas menyusun Tim Kerja bersama Tim Asesor Indeks Reformasi Hukum (IRH) guna memantapkan tata kelola birokrasi daerah.

SAMARINDA – Kanwil Kemenkum Provinsi Kalimantan Timur menginstruksikan seluruh pemerintah daerah setempat agar sesegera mungkin mendirikan Tim Kerja beserta Tim Asesor Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada masing-masing yurisdiksi. Agenda strategis tersebut dipandang teramat vital demi mengokohkan kematangan penilaian IRH yang berfokus terhadap mutu tata kelola pemerintahan.

banner 468x60

Instruksi pendirian unit teknis ini diutarakan langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian, saat mengisi agenda Sosialisasi dan Pembinaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2027 secara virtual pada hari Jumat. Pertemuan daring tersebut dihadiri secara saksama oleh perwakilan pemda tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di kawasan Kalimantan Timur maupun Kalimantan Utara.

“Pembentukan Tim Kerja dan Tim Asesor penting untuk memperkuat kesiapan penilaian IRH. Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar administratif, melainkan instrumen pengukur kualitas tata kelola pemerintahan,” tutur Masan Nurpian saat berada di Samarinda.

Empat Aspek Utama Penilaian

Sepanjang sesi pembinaan berlangsung, pihak Kanwil Kemenkum Kaltim menggarisbawahi urgensi penguasaan petunjuk teknis penilaian teranyar oleh tiap-tiap tim kerja di daerah. Jajaran Tim Sekretariat Wilayah Kanwil Kemenkum Kaltim ikut menjabarkan skema mekanisme pembentukan tim teknis sekaligus tata cara validasi berkas pendukung lewat portal aplikasi resmi IRH.

Masan menegaskan kiranya setiap pemerintah daerah mampu merampungkan pembentukan tim kerja tepat waktu sesuai batas penanggalan yang telah ditentukan. Seluruh unggahan dokumen penunjang nantinya akan diperiksa secara terperinci oleh tim sekretariat wilayah. “Sinergi koordinasi antara Pemda dan Kanwil Kemenkum adalah kunci sukses peningkatan capaian IRH,” imbuhnya.

Proses penilaian IRH berlandaskan empat pilar sentral, meliputi koordinasi penyelarasan produk hukum, pengembangan kapasitas perancang perundang-undangan, peninjauan ulang regulasi, dan pemaksimalan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat daerah.

Dukungan Teknis dari BPHN

Utusan Tim Sekretariat Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Hans Melvin, mengutarakan apresiasi mendalam terhadap keseriusan dan semangat tinggi segenap pemda di Kaltim serta Kaltara. Dirinya menegaskan komitmen penuh jajaran BPHN pusat guna menyediakan bimbingan teknis evaluasi IRH untuk seluruh wilayah.

Evaluasi IRH Tahun 2027 menitikberatkan pada bobot penerapan serta pengaruh konkret pembenahan hukum dalam tata kepemerintahan daerah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif formal.

Konten ini diproses memakai dukungan AI.

JAFF 2026 Angkat Tema "Influx", Tayangkan 254 Karya Film Asal 34 Negara

Banyuwangi Sabet Penghargaan Tata Kelola Transformasi Digital Paling Unggul dari FEB UGM

KPK Telusuri Aliran Dana Suap Kantor Pertanahan Bogor I

Kemenkum Kaltim Dorong Pemda Bentuk Tim Asesor Indeks Reformasi Hukum

KPK Mintai Keterangan Plt Bupati Klaten Terkait Temuan Penggeledahan Dugaan Korupsi Hamenang

banner 336x280