Kemenkeu Resmi Wajibkan Perizinan Konsultan Pajak Melalui Satu-ProfKeu

Posted on

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan secara resmi memberlakukan penyelenggaraan pengurusan izin profesi konsultan pajak lewat aplikasi terpadu Satu-ProfKeu terhitung sejak hari ini, Selasa (27/10/2026). Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor SE-6/SK/2026 mengenai Implementasi Platform Satu-ProfKeu untuk Layanan Perizinan Profesi Konsultan Pajak.

Mengacu pada berkas yang diperoleh CNBC Indonesia, Satu-ProfKeu adalah ekosistem digital ciptaan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan. Sarana digital ini menyatukan berbagai mekanisme perizinan yang bersangkutan. Melalui portal terpusat tersebut, segenap aplikasi pendukung yang awalnya beroperasi terpisah kini disatukan dalam satu pintu terpadu.

"Integrasi ini bertujuan untuk mengeliminasi sekat-sekat sistemik terdahulu, sehingga konsolidasi dan pengelolaan data perizinan profesi keuangan dapat terekam secara terpusat, konsisten, dan akurat," demikian bunyi pernyataan di surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2026).

Seiring berlakunya edaran ini, semenjak 27 Oktober 2026, sistem Satu-ProfKeu resmi bertindak sebagai sarana tunggal pengajuan izin profesi konsultan pajak. Oleh sebab itu, berkas permohonan yang telah masuk paling lambat 26 Oktober 2026 serta sudah memenuhi kriteria dipastikan terus diproses menurut pedoman yang berlaku.

Sebaliknya, pengajuan izin yang masuk maksimal tanggal 26 Oktober 2026 namun berkasnya belum lengkap akan dipulangkan. Pemohon selanjutnya diarahkan mengirim ulang registrasi mereka lewat aplikasi Satu-ProfKeu.

Setiap pengajuan izin baru yang dikirimkan di luar sistem Satu-ProfKeu mulai 27 Oktober 2026 sama sekali tidak akan ditindaklanjuti, lalu pihak pemohon dipersilakan mendaftar lagi menggunakan layanan Satu-ProfKeu.

Panduan Mengakses Sistem Satu-ProfKeu

Masyarakat dapat menjangkau portal Satu-ProfKeu melewati laman resmi https://satu-profKeu.kemenkeu.go.id. Sebelum memanfaatkan layanan, pemohon diwajibkan meregistrasi akun SSO Kementerian Keuangan dengan melengkapi data yang diminta, lalu memvalidasi alamat pos-el aktif sebagai identitas pengguna.

Pemohon yang sudah tervalidasi dapat masuk ke aplikasi Satu-ProfKeu memakai kredensial SSO Kementerian Keuangan, kemudian menempuh prosedur berikut:

1. Bagi praktisi konsultan pajak aktif, tahapan mencakup penerimaan peran otorisasi, pelengkapan profil data diri, dan penyampaian berkas izin.

2. Bagi calon praktisi konsultan pajak, rangkaian proses meliputi pengisian biodata profil, registrasi izin, serta penerimaan peran otorisasi sistem.