BPI Danantara Larang Keluarga Direksi dan Komisaris BUMN Pakai Mobil Dinas

Posted on

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi menerbitkan larangan bagi jajaran direksi serta dewan komisaris BUMN untuk memberikan fasilitas mobil dinas kepada anggota keluarga mereka.

Instruksi ketat tersebut termaktub dalam Surat Edaran Danantara Asset Management (SE) /002/DI-DAM/DO/2025 mengenai Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris BUMN, yang sudah disahkan sejak tanggal 31 Oktober 2025 lalu.

Bukan cuma menyoroti urusan mobil dinas, surat edaran resmi ini juga membatasi pemakaian beragam sarana milik korporasi sampai tata cara perjalanan dinas ke luar negeri.

"Kegiatan perjalanan dinas merupakan bagian dari pelaksanaan tugas perusahaan dan bukan merupakan tunjangan atau fasilitas yang diberikan/disediakan oleh perusahaan," bunyi keterangan SE yang dilansir Detik Finance pada hari Senin (26/10).

Secara lebih mendalam, regulasi ini melarang keras para petinggi perusahaan pelat merah melibatkan anggota keluarga dalam menikmati fasilitas akomodasi maupun perjalanan jika sampai memicu biaya ekstra yang harus ditanggung anggaran perusahaan.

"Direksi dan Dewan Komisaris tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, penginapan dan/atau fasilitas lainnya dari perusahaan untuk anggota keluarga apabila terdapat biaya tambahan atas penggunaan fasilitas tersebut yang dibebankan kepada perusahaan," tegas rincian surat edaran tersebut.

Mengenai agenda kunjungan dinas ke mancanegara, seluruh direksi beserta komisaris BUMN diwajibkan menyodorkan permohonan tertulis langsung kepada Direktur Utama Danantara Asset Management paling lambat 14 hari kerja sebelum jadwal keberangkatan.

Usai merampungkan tugas luar negeri, pejabat terkait juga diharuskan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kegiatan selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung setelah agenda dinas berakhir.

"Dalam pengajuan izin rencana PDLN, wajib menyampaikan tujuan dan kepentingan perjalanan dinas, keterkaitan dengan sasaran kebijakan perusahaan, dampak kepada perusahaan yang terjadi jika tidak melakukan perjalanan dinas, lama perjalanan dinas, sumber pembiayaan, rencana anggaran biaya serta informasi lain yang relevan," tulis edaran regulasi itu.

Sebelumnya pada Senin (26/10), Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Indonesia Dony menyinggung kebiasaan petinggi BUMN yang memiliki ajudan terlampau banyak serta memanfaatkan pengawalan khusus atau patwal ketika berada di jalan.

Penertiban fasilitas tersebut merupakan langkah konkret dalam merombak tatanan budaya kerja BUMN agar mengedepankan asas efisiensi dan kesederhanaan.

"Kalau kita lihat sekarang BUMN sudah mulai kurang tuh ajudan-ajudan yang berlebihan, patwal-patwal. Kita sudah mengeluarkan larangan tidak boleh lagi pakai itu," ungkap Dony saat dijumpai pada agenda Danantara Technology Innovation Investment Forum 2026 di Jakarta, Senin (26/10).

Selain memangkas iring-iringan pengawal, Dony pun turut menata ketetapan fasilitas kedinasan lain, termasuk penentuan kategori kelas kursi penerbangan yang layak dipakai.

"Saya mengeluarkan itu aturan mana yang boleh, mana yang enggak, termasuk juga penerbangan mesti seperti apa, sampai kepada ajudan, sampai kepada patwal," tegasnya.

Ia menekankan bahwa insan BUMN pada prinsipnya merupakan pelayan publik milik pemerintah. Kedudukan pucuk kepemimpinan di perseroan negara bukanlah ajang untuk bermewah-mewahan ataupun berbangga diri secara berlebihan.

"Kita maunya seluruh manajemen BUMN itu nanti ya betul-betul profesional," pungkas Dony.