Kemendag Optimalkan Regulasi Niaga Digital Demi Melindungi Konsumen dan UMKM

Posted on
banner 336x280

Aturan mengenai perniagaan digital secara berkesinambungan ditinjau ulang demi merespons kemajuan teknologi mutakhir.

SOLO — Kementerian Perdagangan Republik Indonesia konsisten membenahi sistem tata kelola di ranah ekosistem digital demi menghadirkan rasa keadilan bagi setiap penggerak ekonomi. Memanfaatkan instrumen regulasi seperti halnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, pihak kementerian memiliki tekad kuat membangun iklim transaksi daring yang sehat, berintegritas tinggi, serta memberikan dukungan penuh terhadap eksistensi barang buatan UMKM lokal.

banner 468x60

Menteri Perdagangan Republik Indonesia Budi Santoso menuturkan bahwa implementasi payung hukum niaga digital menitikberatkan prioritas pada komoditas domestik dan keterbukaan informasi oleh penyedia layanan e-commerce. Kemajuan ranah perdagangan elektronik ini dinilai amat bertumpu pada keharmonisan sinergi antar produsen atau penjual, penyedia platform digital, serta publik luas yang bertindak sebagai pembeli.

Berdasarkan keterangan Mendag, landasan dasar di dalam ketentuan perundang-undangan seperti Permendag 31/2023 menegaskan keharusan mendahulukan barang-barang karya anak bangsa. Di samping itu, penyedia wadah niaga elektronik diwajibkan transparan terhadap mitra pedagang terkait tarif komisi atau administrasi, sembari menjamin keamanan pembeli. Arahan ini bertujuan mendorong lahirnya mitra penjual yang kredibel.

"Kalau produknya bagus dan penjualnya terpercaya, konsumen pasti akan merasa aman dan puas. Dalam ekosistem digital ini ada tiga komponen utama; seller (produsen), platform e-commerce, dan konsumen. Ketiganya harus berjalan seiring dan saling membutuhkan. Jadi semuanya harus dilindungi agar ekosistemnya dapat berjalan dengan baik," terang Budi Santoso saat menghadiri perhelatan #WaktunyaSTARt #JualanNyaman: Spesial Perayaan Kolaborasi #BeliLokal yang diprakarsai Tokopedia bersama TikTok Shop Indonesia di Solo (21/9/2026).

Budi pun menegaskan bahwa ketentuan di ruang maya ini bersifat adaptif, sehingga kementerian senantiasa mengkaji ulang kebijakan secara periodik mengikuti laju teknologi serta pergerakan pasar. Sinergi antara otoritas pemerintah dan pengelola marketplace untuk mempromosikan dagangan UMKM menjadi wujud riil berjalannya pedoman tersebut. Ia menilai mayoritas pelaku usaha digital kini giat menyesuaikan operasionalnya dengan patokan yang ada.

Menanggapi kebijakan tersebut, pihak Tokopedia serta TikTok Shop Indonesia menegaskan tekadnya untuk menyelaraskan jalannya lini bisnis selaras dengan ketentuan regulator. Upaya komunikasi intensif rutin dijalin bersama perkumpulan industri e-commerce demi menjaga keselarasan roda operasional dengan kepentingan para pegiat UMKM setempat.

"Dari Tokopedia dan TikTok Shop, kami terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan asosiasi (idEA). Untuk pernyataan resminya nanti teman-teman media bisa menanyakan langsung melalui idEA," jelas Stephanie Susilo selaku Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia.

Kemendag Perkuat Tata Kelola Perdagangan Digital dan Perlindungan Konsumen

Kepala BP BUMN Ungkap Status Manajer Kopdes: Bukan Pegawai BUMN

Mendag Dorong UMKM Perkuat Sertifikasi Halal dan Legalitas Usaha

Menkeu: Pemerintahan Prabowo Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp 218,3 Triliun

Perkuat Sektor Pendidikan, bank bjb dan UPI Bangun Sinergi Tridharma dan Layanan Perbankan

banner 336x280