Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan klarifikasi perihal penambahan kuota impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 150 ribu ton yang dialokasikan untuk diproses menjadi Gula Kristal Putih (GKP) demi kebutuhan konsumsi masyarakat luas.
Pasokan impor ini dipastikan bukan merupakan tambahan suplai bahan baku bagi sektor industri gula rafinasi nasional, melainkan penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna menjaga stabilitas pasokan serta memperkuat Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag, Ni Made Kusuma Dewi, menegaskan bahwa landasan regulasi terkait ketentuan impor komoditas GKM pada dasarnya sama sekali tidak mengalami perubahan.
Secara umum, impor GKM sejatinya dikhususkan bagi operasional industri gula rafinasi, akan tetapi ketentuan yang berlaku tetap membuka peluang impor untuk keperluan tertentu melalui ketetapan rapat koordinasi terbatas (rakortas) serta skema penugasan BUMN.
"Gula kristal mentah itu boleh diimpor kalau usahanya sebenarnya hanya untuk gula kristal rafinasi. Tapi juga sebenarnya dimungkinkan jika ada keputusan rakortas untuk penugasan," ungkap Dewi kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (23/9).
Melalui mekanisme penugasan tersebut, GKM impor akan langsung diproses menjadi komoditas GKP konsumsi. Namun, pihak pelaksana importasi wajib dari unsur BUMN mengingat pengadaannya berjalan dalam kerangka penguatan CPP, bukan untuk memasok pabrik industri gula rafinasi.
"Jadi akan ada impor gula kristal mentah menjadi langsung jadi gula kristal putih, tapi hanya boleh dilakukan oleh BUMN. Dan itu sudah ada keputusan," kata Dewi menjelaskan rinciannya.
Dewi memaparkan penetapan kebijakan tersebut berakar dari pengajuan usulan Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan demi menjamin stabilisasi harga serta kepastian pasokan gula di pasaran.
Oleh sebab itu, kuota tambahan GKM sebesar 150 ribu ton ini seutuhnya menjadi bagian penugasan resmi dari pemerintah kepada perusahaan pelat merah.
"Untuk raw sugar untuk gula kristal putih ada 150 ribu ton itu, tapi dalam kerangka sebagai cadangan pangan pemerintah karena regulasinya membolehkan itu hanya untuk penugasan BUMN," imbuhnya.
Dirinya menambahkan jadwal kedatangan pasokan GKM akan memperhitungkan periode panen raya serta kalender giling tebu di dalam negeri. Pemerintah tidak bakal menggelontorkan langsung seluruh gula hasil olahan ke pasar, melainkan menyimpannya terlebih dahulu sebagai cadangan pangan.
Pengaturan jadwal kedatangan tersebut difungsikan untuk membuka ruang bagi optimalisasi penyerapan tebu petani lokal, mengingat kebijakan impor ini berlangsung bertepatan dengan momentum masa giling dan panen tebu.
"Pemasukannya tentu melihat waktu giling tebu, waktu giling ini sehingga memberi waktu untuk penyerapan gula dalam negeri. Jadi tidak langsung jadi GKP terus langsung disebarin, enggak gitu, disimpan untuk cadangan pangan pemerintah dulu," tutur Ni Made memastikan.
Dirinya menilai langkah preventif ini sekaligus disiapkan guna mengantisipasi gangguan ketersediaan stok gula akibat fluktuasi cuaca ekstrem.
Alhasil, tambahan volume GKM tersebut difungsikan sebagai benteng penguatan cadangan pemerintah dan penjaga ketahanan pangan gula bagi masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyanggah kabar bahwa tambahan impor 150 ribu ton GKM diperuntukkan bagi pengolahan Gula Kristal Rafinasi (GKR).
Kemenperin menegaskan penjatahan bahan baku GKM bagi industri rafinasi periode 2026 tetap mengacu Neraca Komoditas (NK) akhir 2025. Impor industri rafinasi hanya ditujukan untuk bahan baku industri makanan, minuman, dan farmasi, bukan untuk konsumen langsung.
Kemenperin menerangkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 mengizinkan industri rafinasi mengimpor GKM untuk diolah menjadi GKR. Tetapi produk GKR wajib disalurkan kepada industri pemakai sebagai bahan baku atau penolong.
Di sisi lain, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) sempat memprotes rencana impor 150 ribu ton GKM gula konsumsi saat masa panen dan giling, karena dinilai memicu risiko anjloknya harga gula petani.
Namun seperti dijelaskan Kabiro Humas Dewi, impor 150 ribu ton GKM ini terpisah dari impor industri rafinasi karena murni penugasan BUMN demi cadangan pemerintah.
Keterlibatan BUMN dalam CPP berpijak pada Perpres Nomor 125 Tahun 2022 serta keputusan bersama Bapanas, Kemenkeu, dan BP BUMN.








