Kementerian Perdagangan memberikan sinyal keterbukaan untuk meninjau ulang regulasi bisnis daring, utamanya mengenai proteksi bagi para pelaku usaha digital.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan peluang revisi pedoman niaga elektronik atau e-commerce demi menyesuaikan dinamika serta tuntutan ekosistem digital terkini. Ia menjelaskan bahwa instansinya telah menyempurnakan tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) lewat pengesahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.
“Seandainya nanti memang diperlukan perubahan lagi, karena pada prinsipnya Permendag itu dinamis. Jadi setiap ada kebutuhan untuk dilakukan perubahan, maka kami terus akan melakukan itu,” tutur Budi ketika menghadiri Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Keterangan tersebut dipaparkan sebagai jawaban atas pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam perihal jaminan perlindungan penjual di lokapasar online, termasuk persoalan masa penahanan pencairan dana, pemblokiran akun toko, hingga kejelasan hak sanggah atau keberatan.
Budi mengemukakan bahwa beberapa penyelenggara niaga elektronik telah menyampaikan laporan pelaksanaan program yang merujuk pada regulasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tersebut ke pihak kementerian.
Ia memastikan pemerintah bakal memantau dinamika aktivitas niaga daring secara berkesinambungan dan siap merevisi kebijakan hukum apabila ditemukan tuntutan mendesak di sektor pasar digital.
Di luar penataan regulasi, Budi memaparkan upaya kementerian yang terus mendorong kemitraan erat antara perusahaan e-commerce dengan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kita terus bersinergi antara UMKM dengan e-commerce ini, bahkan kita juga bagaimana meminta kepada e-commerce untuk memprioritaskan produk-produk UMKM kita dan juga melindungi produk-produk UMKM tersebut,” imbuhnya.
Budi menambahkan pula bahwa seluruh alokasi dana operasional terkait pembinaan niaga elektronik terintegrasi ke dalam Program Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
Sebelumnya dalam forum tersebut, Mufti mendesak Kemendag merumuskan aturan yang mengikat demi melindungi para seller, khususnya batas waktu penahanan saldo hasil penjualan serta keterbukaan dasar penutupan lapak online.
“Kami minta ke depan buat aturan berapa lama uang seller itu ditahan oleh mereka. Begitu juga diberikan alasan yang jelas kenapa toko mereka ditutup,” tegas Mufti.








