Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) kini memacu langkah restrukturisasi lembaga serta penyelarasan regulasi demi mengoptimalkan realisasi reforma agraria di tanah air. Sasaran utamanya bertumpu pada penetapan batasan kewenangan yang tegas, peningkatan keefektifan sinergi antar-kementerian, serta ketersediaan landasan yuridis yang kokoh sehingga program pembaruan agraria berjalan tepat sasaran sekaligus menghadirkan faedah konkret untuk masyarakat luas.
Kesepakatan tersebut mengemuka ketika Kepala BRAN Dedi Prasetyo menggelar audiensi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada hari Senin (12/10/2026).
Dialog kedinasan tersebut membedah langkah taktis perumusan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BRAN, di samping mengkaji ulang sejumlah aturan hukum yang berkaitan langsung dengan kewajiban operasional serta yurisdiksi badan itu. Menanggapi agenda ini, Kementerian Hukum mengutarakan kesiapan penuh guna membantu proses telaah aturan serta memfasilitasi kerja sama lanjutan dengan segenap kementerian maupun institusi mitra.
Kepala BRAN Dedi Prasetyo menggarisbawahi bahwa akselerasi agenda keagrariaan menuntut sokongan tatanan birokrasi yang siap bergerak cepat serta bingkai regulasi yang menjamin ketegasan wewenang.
“Fokus utama kami yakni mempercepat perampungan SOTK sekaligus memastikan segenap aturan yang melandasi pergerakan BRAN terformulasi lugas, padu, serta dapat diterapkan di lapangan. Kita tidak ingin rakyat tertimpa konflik pertanahan, tetapi proses penyelesaiannya justru tersendat dampak kerancuan peran atau lemahnya koordinasi antarinstansi,” tandas Dedi.
Menurut Dedi, perumusan porsi fungsi maupun wewenang antara institusi BRAN, Kementerian ATR/BPN, serta lembaga kementerian terkait lainnya patut dipetakan secara terperinci. Kejelasan garis batas kerja tersebut krusial supaya tiap-tiap entitas mampu bergerak sesuai mandat konstitusionalnya, menjalin sinergi positif, dan mencegah tumpang tindih urusan dalam penanganan kasus.
Guna mematangkan kajian regulasi, pihak BRAN bakal menggandeng pakar hukum dan kalangan akademisi terkemuka, di antaranya dari Universitas Gadjah Mada serta Universitas Brawijaya, guna meninjau pasal-pasal ketentuan yang menuntut analisis lebih mendalam. Telaah komprehensif ini diarahkan untuk memperkokoh konsistensi kaidah hukum sekaligus menggaransi seluruh kebijakan reforma agraria berpijak pada fondasi legalitas yang akuntabel.
“Reforma agraria semestinya berorientasi nyata pada perampungan konflik serta kesejahteraan publik. Karena pertimbangan tersebut, kita berkewajiban menegakkan payung hukum, menyatukan basis data, menetapkan target prioritas terukur, serta memantapkan komunikasi kerja sama yang efektif. Struktur lembaga wajib berfungsi menjadi motor pemacu kinerja, alih-alih memperpanjang rantai birokrasi,” cetus Dedi.
Selain menyusun tata kerja di tingkat pusat, institusi BRAN turut mematangkan sistem kerja sama teritorial yang melingkupi kawasan Sumatera, Jawa dan Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga wilayah Papua. Kerangka mekanisme regional ini wajib bersandar pada legitimasi wewenang dan pembagian peranan yang terperinci agar konsolidasi kewilayahan bekerja optimal serta sejalan bersama yurisdiksi satuan kerja sektoral.
Untuk target jangka pendek, pengesahan SOTK dijadikan program krusial agar kerangka instansi dapat segera difungsikan dan rekrutmen jabatan berlangsung proporsional berbasis kapabilitas yang dipersyaratkan. Bersamaan dengan proses ini, harmonisasi payung regulasi dan penguatan komunikasi lintas lembaga terus dipacu guna menjamin kesiapan operasional BRAN dalam menuntaskan amanat negara.
Dedi menambahkan, tolok ukur kesuksesan program agraria tidak sekadar bersandar pada lahirnya sebuah badan baru, melainkan kapasitas dalam mewujudkan manajemen yang solid, jaminan kepastian aturan, serta tuntasnya sengketa pertanahan sesuai mandat perundangan yang berlaku.
“BRAN berkomitmen mengawal setiap manuver organisasional berujung pada kemakmuran warga. Melalui kepastian hukum, konsolidasi yang kokoh, dan target kerja terukur, eksekusi reforma agraria diharapkan sanggup mewujudkan keadilan tanah dan kemakmuran rakyat,” tegasnya menutup keterangan.
Langkah percepatan penataan kelembagaan serta harmonisasi aturan terus digenjot BRAN untuk mengunci ketegasan wewenang sekaligus mengokohkan aspek legalitas penanganan sengketa pertanahan nasional.
Ikuti rangkaian kabar terkini dan terpercaya hanya melalui kanal Berita Liputan6.
