Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan aset kendaraan milik seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Kali ini, penyidik menyita satu unit mobil Mercedes-Benz yang dicurigai berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan rasuah pengadaan barang serta jasa pada lingkup Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, yaitu mobil Mercy (Mercedes-Benz) milik VLA yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Menurut penjelasan Budi, mobil buatan Jerman itu dicurigai berasal dari pemberian seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS). Namun demikian, dokumen kepemilikannya sengaja didaftarkan atas nama rekan dekat Vinna Ledy, yakni RNS.
Tindakan penyitaan kali ini tercatat sebagai upaya kedua lembaga antirasuah dalam menyita aset berupa kendaraan milik Vinna Ledy. Pada penindakan sebelumnya, tim penyidik juga sukses mengamankan mobil merk Mitsubishi yang sama-sama dicurigai merupakan pemberian dari Eno Bowo Susilo.
Lembaga antirasuah juga mencurigai masih terdapat dua kendaraan roda empat lain kiriman Eno kepada sang legislator dengan memanfaatkan identitas pihak ketiga. Unit yang dimaksud yaitu Toyota Fortuner serta Toyota Innova Zenix yang sengaja dicatatkan atas nama saudara kandung perempuan Vinna Ledy, Dian Andini Anggraheni (DAA).
“Beberapa unit kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari EBS kepada VLA ini tentu dilakukan pendalaman dan penelusuran kaitannya seperti apa,” beber Budi kepada awak media.
“Mengapa kemudian ada pemberian sejumlah aset tersebut, serta apakah kemudian berkaitan dengan kapasitas EBS sebagai swasta dan VLA sebagai anggota DPRD di Kota Bengkulu,” lanjut Budi.
Kasus di Bengkulu
Penyelidikan dugaan suap tender pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Provinsi Bengkulu ini adalah buah dari pengembangan kasus korupsi proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Melalui perkara induk tersebut, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) lalu mengumumkan lima nama tersangka resmi per tanggal 11 Maret 2026. Di antara para tersangka itu tercantum nama Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Kendati demikian, KPK sampai detik ini terpantau belum merilis nama-nama tersangka baru terkait babak lanjutan kasus tersebut.
Pada tanggal 26 Juli 2026 silam, KPK membeberkan bahwa tim penyidik telah menyisir beberapa tempat di kawasan Kota Bengkulu. Lokasi sasaran mencakup kantor beserta kediaman pengusaha sektor perlengkapan medis dan pembuangan limbah, hingga tempat tinggal Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Lewat rangkaian penggeledahan itu, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 4 miliar langsung dari rumah milik Noprisman.
Tindakan penggeledahan paksa itu berkaitan erat dengan proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret aparatur penyelenggara negara maupun pejabat teras di jajaran Pemerintah Kota Bengkulu.
Dapatkan rangkuman informasi terbaru serta tepercaya hanya di portal Berita Liputan6
