Polda Jawa Timur resmi menetapkan Dwi Bagus Martono (40) sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istri siri serta seorang balita di Madiun. Atas perbuatannya, Bagus disangkakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman pidana mati.
"Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Surabaya, dikutip Antara, Selasa (27/10/2026).
Jeratan pasal itu memuat sanksi pidana mati, penjara seumur hidup, atau masa kurungan paling lama 20 tahun terhadap pelaku pembunuhan berencana.
Kecerdasan Intelektual Pelaku Melampaui Rata-Rata
Roy turut membeberkan hasil tes kejiwaan terhadap DBM yang memperlihatkan tendensi karakter superior sekaligus tingkat kecerdasan intelektual atau intelligence quotient (IQ) di atas rata-rata.
“Hasil tes psikologisnya memang sudah keluar. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior,” tuturnya.
Perwira menengah ini memaparkan bahwa kapasitas intelektual milik tersangka memang terhitung sangat tinggi.
"Memang dia mempunyai kelebihan, tingkat IQ di atas rata-rata. Kemudian dia juga memiliki kepintaran yang cukup tinggi," ungkapnya.
Motif Eksekusi Korban Anak
Berdasarkan proses penyidikan, kepolisian menyatakan DBM tega menghabisi nyawa sang anak tiri berinisial AGM (4) lantaran cemas bocah tersebut bakal menjadi saksi mata atas pembantaian ibunya sendiri, DH (30).
Kedua korban diyakini dieksekusi pada 20 September 2026 di dua tempat terpisah di wilayah Kota Madiun. Korban DH diduga dicekik pada sebuah kamar hotel, sementara AGM meregang nyawa lewat perlakuan serupa di dalam kendaraan roda empat.
Usai menghabisi kedua korban, tersangka disinyalir membakar serta menggiling jasad mereka demi menghapus jejak kejahatannya. Roy menyebutkan seluruh rentetan aksi keji tersebut berlangsung kurang lebih selama dua hari.
Pihak kepolisian menetapkan DBM menjadi tersangka berdasarkan pengumpulan alat bukti melalui metode scientific crime investigation atau investigasi kejahatan berbasis sains ilmiah.
