Kasus HGB Summarecon: KPK Amankan Mobil Land Cruiser Milik Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Posted on

Jakarta – Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita satu unit Toyota Land Cruiser kepunyaan Arif Sugiyanto, tersangka perkara suap perizinan hak guna bangunan (HGB) tanah Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (13/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan langkah penyitaan armada ini diambil lantaran kendaraan mewah itu disinyalir dipakai menunjang aksi penghimpunan dana suap pada kasus terkait.

"Hari ini, Selasa (13/10), penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat berjenis Toyota Land Cruiser dari Sdr. ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," beber Budi pada keterangannya.

Budi menambahkan, sarana transportasi tersebut diduga kuat dimanfaatkan oleh Arif, sosok mantan Bupati Jember, guna melancarkan mobilitasnya, termasuk mengambil setoran uang yang berhubungan langsung dengan perkara rasuah ini.

"Mobil tersebut diduga yang digunakan untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan," tutur juru bicara lembaga antirasuah tersebut.

Kini, mobil roda empat tersebut telah dipindahkan penyidik KPK ke fasilitas penyimpanan barang sitaan guna proses pembuktian hukum.

KPK Tetapkan Delapan Orang Tersangka

Sosok Arif tercatat sebagai satu dari delapan orang berstatus tersangka suap permohonan buka blokir HGB area Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menyeret jajaran aparat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Perkara korupsi ini berawal lewat operasi tangkap tangan (OTT) penyidik pada 14 September 2026 silam. Dari agenda OTT tersebut, sebanyak 19 orang sempat ditangkap aparat penegak hukum sebelum delapan orang akhirnya ditetapkan resmi menjadi tersangka.

Selain figur Arif, nama tersangka lain yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Pihak swasta lain yang terseret yaitu Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, juga Rizal Pahlevi.

Penyidik menduga Arif bersama Fahd, Erwin, serta Muhammad Fakhry bertindak sebagai orang kepercayaan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Terkait penyidikan kasus, Nusron sempat dipanggil KPK menjadi saksi, namun dalam laporan ini terkonfirmasi belum memenuhi jadwal pemeriksaan.

Simak terus rangkuman berita terpercaya:

Koleksi Hoaks Terbaru Menargetkan Menteri Kabinet Merah Putih

KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Teladan Pejabat Publik

Nusron Mangkir, Lembaga Antirasuah Singgung Komitmen Hukum

Menteri ATR/BPN Lewatkan Pemeriksaan Penyidik

KPK Terus Menanti Kehadiran Sosok Nusron Wahid

Penyidik Agendakan Jadwal Periksa Nusron Wahid Hari Ini

Surat Panggilan Saksi Dikirim KPK ke Nusron Wahid

Keterangan Saksi: Dinamika Gus Yaqut dan Nusron Layaknya Tom and Jerry

Pemerintah Beri Dukungan Penuh Pemeriksaan Saksi di KPK